Pilkada Muratara
DPS Pilkada Muratara 2020 Berkurang 4.753 Pemilih dari DPT Pemilu 2019
Daftar pemilih sementara (DPS) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2020 ditetapkan sebanyak 143.925 pemilih.
Penulis: Rahmat Aizullah |
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Daftar pemilih sementara (DPS) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2020 ditetapkan sebanyak 143.925 pemilih.
Hal itu diketahui dari hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) untuk ditetapkan sebagai DPS, bertempat di kantor KPU Muratara, Senin (14/9/2020).
Ketua KPU Muratara, Agus Maryanto mengatakan, jumlah DPS Pilkada Muratara 2020 ini berkurang dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 yang berjumlah 148.678 pemilih.
"DPS Pilkada Muratara tahun 2020 ini berkurang 4.753 pemilih dari DPT Pemilu tahun 2019, data ini masih bersifat sementara, belum menjadi DPT," kata Agus.
Ia membeberkan, Kabupaten Muratara terdiri dari 7 kecamatan dan 89 desa/kelurahan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 427 TPS.
Kecamatan Rawas Ilir terdiri dari 13 desa/kelurahan dan 71 TPS dengan jumlah pemilih sementara 19.592 jiwa.
Kecamatan Rawas Ulu terdiri dari 17 desa/kelurahan dan 71 TPS dengan jumlah pemilih sementara 26.214 jiwa.
Kecamatan Ulu Rawas terdiri dari 7 desa/kelurahan dan 32 TPS dengan jumlah pemilih sementara 9.336 jiwa.
Kecamatan Rupit terdiri dari 17 desa/kelurahan dan 82 TPS dengan jumlah pemilih sementara 30.727 jiwa.
Kecamatan Karang Jaya terdiri dari 15 desa/kelurahan dan 73 TPS dengan jumlah pemilih sementara 24.289 jiwa.
Kecamatan Nibung terdiri dari 11 desa/kelurahan dan 53 TPS dengan jumlah pemilih sementara 18.154 jiwa.
Kecamatan Karang Dapo terdiri dari 9 desa/kelurahan dan 45 TPS dengan jumlah pemilih sementara 15.613 jiwa.