MUNDUR LAGI, Ini Jadwal Pencairan Subsidi Gaji (BLT) Rp 600 Ribu Tahap 3 yang Dijanjikan Menaker

Lantas, kapan jadwal baru pencairan subsidi upah tahap 3 untuk pegawai swasta bergaji di bawah Rp 5 juta itu?

TRIBUNNEWS
BLT KARYAWAN CAIR - (Ilustrasi) Akhirnya terjawab kapan sebenarnya BLT Rp 600 ribu untuk karyawan swasta dicairkan. Jangan lupa cek saldo di rekening anda dan lihat cara mengecek BLT untuk karyawan swasta 

TRIBUNSUMSEL.COM - Jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap ketiga ini direncanakan mulai Jumat (11/9/2020), sebelumnya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kemudian memundurkan jadwalnya.

Lantas, kapan jadwal baru pencairan subsidi upah tahap 3 untuk pegawai swasta bergaji di bawah Rp 5 juta itu?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menjanjikan bantuan tahap 3 tersebut akan mulai dicairkan pada Senin (14/9/2020).

 

tribunnews
Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan. (Kolase Tribun Timur: Shutterstock, BPJS Ketenagakerjaan)

Ia juga menjelaskan kenapa jadwal pencairan dana itu harus dimundurkan.

"Jadi kami akan menggunakan 4 hari itu, dihitung-hitung kira-kira akan bisa dilakukan Senin ya, karena 4 hari kerja.

Kami punya waktu untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)," kata Ida dalam keterangan, Sabtu (12/9/2020), dikutip dari Kompas.com.

Selain pelaksanaan teknis, molornya penyaluran subsidi gaji Rp 600.000 juga disebabkan data yang diterima lebih banyak dibandingkan gelombang I dan II dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami butuh memastikan kesesuaian datanya," imbuh Ida Fauziyah.

Syarat-Syarat Mendapatkan Subsidi Gaji atau BLT Rp 600 Ribu

Adapun syarat-syarat untuk menjadi penerima bantuan sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan ini adalah sebagai berikut.

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

- Pekerja/Buruh penerima upah;

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved