MUNDUR LAGI, Ini Jadwal Pencairan Subsidi Gaji (BLT) Rp 600 Ribu Tahap 3 yang Dijanjikan Menaker
Lantas, kapan jadwal baru pencairan subsidi upah tahap 3 untuk pegawai swasta bergaji di bawah Rp 5 juta itu?
TRIBUNSUMSEL.COM - Jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap ketiga ini direncanakan mulai Jumat (11/9/2020), sebelumnya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kemudian memundurkan jadwalnya.
Lantas, kapan jadwal baru pencairan subsidi upah tahap 3 untuk pegawai swasta bergaji di bawah Rp 5 juta itu?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menjanjikan bantuan tahap 3 tersebut akan mulai dicairkan pada Senin (14/9/2020).

Ia juga menjelaskan kenapa jadwal pencairan dana itu harus dimundurkan.
"Jadi kami akan menggunakan 4 hari itu, dihitung-hitung kira-kira akan bisa dilakukan Senin ya, karena 4 hari kerja.
Kami punya waktu untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)," kata Ida dalam keterangan, Sabtu (12/9/2020), dikutip dari Kompas.com.
Selain pelaksanaan teknis, molornya penyaluran subsidi gaji Rp 600.000 juga disebabkan data yang diterima lebih banyak dibandingkan gelombang I dan II dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami butuh memastikan kesesuaian datanya," imbuh Ida Fauziyah.
Syarat-Syarat Mendapatkan Subsidi Gaji atau BLT Rp 600 Ribu
Adapun syarat-syarat untuk menjadi penerima bantuan sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan ini adalah sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
- Pekerja/Buruh penerima upah;