Kalah Lagi di Pengadilan, Begini Nasib Usaha Ayam Geprek Ruben Onsu, Ayah Betrand Disebut Penjiplak

Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan desain industri pada kotak kemasan Geprek Bensu adalah milik PT Ayam Benny Sujono.

Editor: Moch Krisna
Vidio.com/Brownis Trans TV
Ruben Onsu 

"Jadi yang perlu digarisbawahi adalah bahwa para pihak adalah pemilik pengurus, pengelola, dengan merk dagang yang diberi nama I Am Geprek Bensu. Ada Yangcent, Evan Jordi Onsu dan Stefani Livinus. Ini bukan melawan hanya meluruskan,” kata Jordi Onsu.

Bahkan, Jordi Onsu membeberkan surat perjanjian dan percakapan perihal bisnis kuliner tersebut.

Kemudian, Jordi mengungkapkan dalam persiapan bisnis, mereka membutuhkan figur publik untuk mendongkrak promosi dan tercetuslah nama Ruben Onsu (Bensu).

“Kita butuh satu pamor yang dincintai publik dan menarik minat Indonesia, terus dia bilang kakak lo Ruben. Terus saya bilang ke Ruben, koh mau enggak diajakin bisnis,” ujar Jordi.

Singkat cerita, Ruben Onsu merespon positif dan mengusulkan nama merk tersebut dengan I Am Geprek Bensu.

Sayangnya, Ruben Onsu memang tak terlibat aktif dalam usaha tersebut.

“Ruben Onsu waktu itu juga lagi sibuk. Itu yang membuat Ruben Onsu tak terlibat aktif," kata kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang menimpali.

“Ini jelas, nih klarifikasi (Ruben) ‘kalau pakai nama gue jangan ayam (tapi) I Am geprek bensu,” ujar Minola sambil menunjukkan pembicaraan Ruben Onsu dan Jordi Onsu soal merek dagang.

Permasalahan muncul setelah akhirnya Ruben Onsu dan Jordi Onsu pecah kongsi dengan Yangcent dan Stefani Livinus.

Hingga berujung pada sengketa merek dagang Ayam Geprek Bensu yang belakangan ramai dibicarakan.

* Duduk Perkara Gugatan Ruben Onsu atas Merek Geprek Bensu hingga Ditolak MA

Nama artis Ruben Onsu mulai ramai dibicarakan publik, bahkan menjadi trending pencarian di Twitter setelah gugatan atas kepemilikan merek Bensu dari usaha kulinernya " Ayam Geprek Bensu" ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung.

Hal itu tertuang dalam putusan kasasi pada 20 Mei 2020.

Putusan MA menolak pengajuan kasasi Ruben Onsu atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam sidang putusan yang dibacakan di PN Jakarta Pusat pada 13 Januari 2020, majelis hakim memutuskan menolak gugatan perkara.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved