Berita Selebriti

Update Kasus Dugaan Narkoba Reza Artamevia, Dipindahkan ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido

Dia ditangkap di restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/9/2020) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim
Konferensi pers kasus narkoba Reza Artamevia di Polda Metro Jaya, Minggu (06/09/2020) 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sejak Kamis (10/9/2020), penyanyi Reza Artamevia dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.

Pelantun lagu Berharap Tak Berpisah ini akan menjalani proses rehabilitasi terkait kasus narkoba yang menjeratnya beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2020).

 

"Surat sudah kita masukan ke BNP untuk bisa dilakukan assessment," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

Yusri menjelaskan, melalui kuasa hukum, keluarga Reza telah mengajukan permohonan rehabilitasi yang nantinya akan dinilai oleh BNN tingkat Provinsi DKI Jakarta pada pekan depan.

"Selama proses penyidikan ke depan, tersangka RA dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido untuk mendapatkan pengobatan dan rehabilitasi," kata Yusri.

Sederet Penampakan Artis Wanita Tanpa Make Up, Ada Lady Gaga, Kim Kardashian, Madonna hingga Shakira

Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat ungkap kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Reza Artamevia dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram. Tribunnews/Irwan Rismawan
Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat ungkap kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Reza Artamevia dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram.  (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Sebelumnya, Reza ditangkap aparat kepolisian Polda Metro Jaya terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Dia ditangkap di restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/9/2020) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat penangkapan, Polisi mendapatkan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram dari dalam tas Reza.

Kemudian, polisi melakukan penggeledahan dan mendapatkan satu paket alat hisap sabu dari rumah Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan (Tangsel).

Polisi sudah mengantongi identitas seorang pengedar berinisial F yang diduga menjual sabu kepada Reza.

Saat ini F sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan tengah dicari keberadaannya.

Sementara Reza akan dikenakan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

 

Reza Artamevia Akan Jalani Asesmen Pekan Depan

Pihak keluarga Reza Artamevia melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan rehabilitasi.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved