Berita Selebriti

Trauma & Tak Lagi Nyaman, Angel Lelga Bongkar Rumah Bekas Digerebek Vicky Prasetyo 2 Tahun Lalu

Hal ini dilakukan Angel Lelga agar memori pahit terkait penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo 2 tahun silam itu tak meninggalkan jejak lagi.

Editor: Weni Wahyuny
Screenshot Insert TransTV
Vicky Prasetyo saat Gerebek Angel Lelga di kediamannya sekitar 2 tahun silam 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kemelut rumah tangga yang sempat dijalani Angel Lelga dan Vicky Prasetyo sejak 2018 lalu masih tak kunjung usai sampai saat ini.

Baik pihak Angel Lelga maupun Vicky Prasetyo tak kunjung berbaikan walau sudah resmi bercerai.

Belum lagi kini Vicky Prasetyo pun dijerat hukum dan harus mendekam dalam penjara karena laporan mantan istrinya, Angel Lelga.

Tak hanya Vicky Prasetyo yang menderita karena perseteruan ini, Angel Lelga nyatanya juga masih menyimpan trauma atas kasus penggerebekan oleh mantan suami sekitar 2 tahun silam.

Melansir dari cuplikan tayangan infotainment, Angel Lelga dikabarkan sudah memutuskan untuk membongkar habis rumahnya.

Ke Presiden Jokowi, Seorang Guru Sampaikan Curhatan Anak Didiknya di Padang: Kangen Sekolah Semuanya

Hal ini dilakukan Angel Lelga agar memori pahit terkait penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo 2 tahun silam itu  tak meninggalkan jejak lagi.

"Ganti semuanya, biar gimana gitu..

biar aku lebih tenang, lebih save aja," 'ujar Angel Lelga dikutip dari tayangan video instagram Silet Indigo, Sabtu (12/9/2020).

Jakarta PSBB Lagi, Nikita Mirzani : Kenapa nggak Dari Awal, Kalau Mau di Lockdown ya Lockdown aja

Diberitakan sebelumnya, terkait rumah tangganya dengan Vicky Prasetyo (36) di tahun 2018, selebritas Angel Lelga memberikan pengakuan yang mengejutkan. 

Kepada majelis hakim persidangan, Angel Lelga mengaku bahwa disaat peristiwa penggerebekan itu, ia dan Vicky Prasetyo sudah pisah ranjang.

Rabu (19/8/2020), pengakuan Angel Lelga tersebut diutarakan kepada majelis hakim, saat menjadi saksi korban dalam laporannya ke Vicky Prasetyo, terkait pencemaran nama baik dan fitnah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Saudara masih berstatus suami istri dengan terdakwa (Vicky Prasetyo) saat peristiwa itu (penggerebekan)?," tanya hakim kepada Angel Lelga.

Angel Lelga jadi saksi di persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Vicky Prasetyo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2020).
Angel Lelga jadi saksi di persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Vicky Prasetyo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Saya sudah tidak tinggal bersama selama empat bulan," jawab Angel Lelga.

"Tapi itu rumah siapa? Saudara tinggal disana dan terdakwa tinggal dimana?," tanya majelis hakim lagi.

"Selama menikah kami tinggal disana. Cuma, disaat peristiwa itu (penggerebekan), dia (Vicky) tidak saya perbolehkan ke rumah saya," jawab Angel Lelga lagi.

Angel pun menambahkan, karena merasa sudah tak tinggal satu atap lagi, ia merasa sudah bukan lagi menjadi istri sah Vicky.

"Karena sudah empat bulan tidak bersama, menurut agama kami sudah berpisah," ucap Angel.

"Ya itu ustadz yang tau. Tapi kamu tahu alasan terdakwa ke rumah (menggerebek)," tanya Hakim.

"Saya tidak tahu yang mulia. Cuma pas tahu peristiwa itu disiarkan di media, saya baru tahu maksud dari dia (Vicky Prasetyo) ke rumah untuk apa (menggerebek)," jelas Angel.

Kemudian, Angel Lelga mengaku kepada hakim ia ketakutan ketika Vicky Prasetyo menggerebek rumahnya bersama dengan banyak orang, diantaranya adik-adiknya dan awak media.

"Saya diancam, mau digunduli, dibotaki, dihancuri, dibawa keluar rumah," ujar Angel Lelga.

Diberitakan sebelumnya, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Rabu (19/12/2018), atas peristiwa penggerebekan yang dilakukan suaminya itu di kediamannya pada Senin (19/11/2018) lalu.

Dalam kejadian itu, Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan ke kediaman Angel Lelga, ia menganggap kala itu Angel yang masih menjadi istrinya, diduga melakukan perzinahan dengan seorang pria bernama Fiki Alman.

Vicky dijerat dengan pasal berlapis yaknk UU ITE dan KUHP, dengan rentetan pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved