Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Musirawas Bolehkan Paslon Kampanye Lewat Medsos, Ini Syaratnya
Ya (boleh kampanye pakai medsos-red), dan waktu berkampanyenya juga sudah ditetapkan di medsos selama 14 hari.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020, postingan di media sosial (Medsos) mulai ramai.
Suasana kampanye Pilkada 2020 ini memang sedikit berbeda. Digelar di tengah pandemi covid-19 ini dan tidak ada pengerahan massa dalam jumlah besar.
Media sosial menjadi sangat efektif digunakan untuk kepentingan pilkada atau kampanye oleh pasangan calon maupun timnya.
Namun tak jarang pula, medsos diduga juga dijadikan ajang saling hujat antar pendukung paslon dan postingan lainnya yang bersifat tendensius.
Terkait hal ini, Kordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musirawas, Khoirul Anwar mengatakan, media sosial bisa digunakan oleh pasangan calon atau tim untuk media kampanye.
Syaratnya, akun medsos yang bersangkutan sudah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musirawas.
"Ya (boleh kampanye pakai medsos-red), dan waktu berkampanyenya juga sudah ditetapkan di medsos selama 14 hari. Terhitung mulai dari tanggal 22 November - 5 Desember 2020," kata Khoirul Anwar dikutip dari Sripoku.com, Jumat (11/9/2020).
Dikatakan, jika sudah memasuki tahapan kampanye, maka postingan di medsos masuk dalam ranah pengawasan Bawaslu. Terkait hal ini, pihak Bawaslu akan membentuk kelompok kerja (Pokja) pengawasan kampanye, termasuk pengawasan kegiatan kampanye di medsos. Karena itu, pasangan calon atau pun timnya, harus mendaftarkan medsos ke KPU.
Namun, dalam penggunaan medsos ini, selain bisa digunakan untuk kampanye positif paslon, bisa juga disalahgunakan untuk kampanye negatif. Seperti postingan hujatan, hoax dan ujaran kebencian dan postingan bersifat tendensius lainnya, sehingga membuat panas suasana.
Terkait postingan yang bersifat negatif ini, menurut Khiorul Anwar, hal itu sudah diatur dalam undang-undang. Karena itu, dalam kampanye (di medsos-red), dilarang mempersoalkan undang-undang dasar (UUD) dan Pancasila. Kemudian juga dilarang memposting ujaran kebencian, hoax, isu sara dan menghina calon.
"Karena bisa dikenakan pasal pidana 178 jo 69 UU Pilkada dengan ancaman setiap orang dapat dikenakan pidana jika melanggar pasal 69 tentang larangan kampanye dengan ancaman pidana paling singkat tiga bulan dan paling lama 18 bulan," pungkasnya.