Syarat Membuat Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) Orang Asing di Palembang

Pemerintah kota Palembang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang memberikan beberapa syarat bagi orang asing yang ingin mendaf

Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/MELISA WULANDARI
banner yang dipasang di kantor Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Melisa Wulandari

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah kota Palembang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang memberikan beberapa syarat bagi orang asing yang ingin mendaftarkan dokumen kependudukan.

Syarat ini terlihat dari banner yang dipasang di kantor Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang saat Tribun melakukan pantauan.

Di banner tersebut tertulis persyaratan pendaftaran dokumen kependudukan orang asing.

Berikut 10 syarat untuk membuat surat keterangan tempat tinggal (SKTT):

1. Surat permohonan dari sponsor/penjamin
2. Surat keterangan Tempat Tinggal (SKTT) lama bagi perpanjangan
3. Foto copy ITAS (Izin Tinggal Terbatas)
4. Foto copy paspor
5. Foto copy izin tenaga kerja asing (TKA)
6. Foto copy mutasi alamat dari imigrasi bagi yang pindah alamat
7. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian bagi yang hilang
8. Surat keterangan tempat tinggal (SKTT) ayah bagi anggota keluarga yang melapor
9. Foto copy KK/KTP penjamin, akta nikah (jika orang asing tidak bekerja)
10. Surat kuasa bermaterai 6000

Untuk membuat surat keterangan pindah luar negeri orang asing (EPO) berikut 5 syaratnya:

1. Surat permohonan dari sponsor/penjamin
2. SKTT asli
3. Foto copy Cap EPO (Exit Permit Only) yakni izin untuk meninggalkan Indonesia dan tidak kembali lagi dari Imigrasi
4. Foto copy paspor
5. Surat kuasa bermaterai 6000

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved