Mat Solar Diduga Kena Tipu Miliaran Saat Berjuang Lawan Stroke, Anak Tergugat Bongkar Fakta Asli

Namun, fakta asli versi dari keluarga tergugat Muhammad Idris kini menyeruak. Seperti apa kronologi kasus dugaan penggelapan uang Rp 3,3 miliar yang

kompilasi foto : KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG, YouTube
Mat Solar saat ini (kiri), dan ketika membintangi sinetron komedi Bajaj Bajuri. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Komedian Mat Solar kini harus mengalami nasib pilu lainnya saat tengah berjuang melawan stroke.

Bintang sinetron Bajaj Bajuri itu diduga kena tipu hingga Rp 3,3 miliar atas jual beli tanah baru-baru ini.

Bahkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa Mat Solar itu sudah masuk ke ranah pengadilan.

Namun, fakta asli versi dari keluarga tergugat Muhammad Idris kini menyeruak.

Seperti apa kronologi kasus dugaan penggelapan uang Rp 3,3 miliar yang menimpa Mat Solar ?

Dikutip dari Wartakotalive.com, Arif Budi Cahyono, Humas Pengadilan Negeri Tangerang, mengatakan, terdakwa Muhammad Idris diduga menerima uang yang bukan haknya tanpa memberitahu Mat Solar sebagai pemilik lahan.

Menurut Arif Budi Cahyono, perkara tersebut bermula ketika Mat Solar membeli tanah dari terdakwa Muhammad Idris.

Ketika nama Idris dijadikan objek pembangunan jalan tol, ternyata Idris menerima uang ganti rugi sebesar Rp 254 juta.

"Seharusnya, menurut jaksa, uang tersebut yang menerima Mat Solar," kata Arif Budi Cahyono saat dihubungi wartawan, Selasa (8/9/2020).

 

Muhammad Idris didakwa jaksa penuntut umum telah melakukan penggelapan uang.

"Seharusnya yang menerima pembayaran itu adalah Mat Solar. Ini baru praduga tidak bersalah. Sesuai dakwaan penuntut umum," ujar Arif Budi Cahyono.

Muhammad Idris diduga menerima uang tersebut dari nominal seluruhnya sebesar Rp 3 miliar atas tanah milik Mat Solar sebagai pengganti gusuran proyek Jalan Tol Cinere-Serpong.

Merasa dirugikan, Mat Solar melaporkan Muhammad Idris ke polisi dan sekarang perkaranya telah disidangkan di pengadilan.

"Uang yang dirasa hak Mat Solar itu digelapkan Muhammad Idris," kata Arif Budi Cahyono.

Uraian yang dilayangkan pengadilan itu dibantah pengacara Muhammad Idris.

Dikutip dari tayangan insertlive.com, pengacara Idris membantah bahwa kliennya melakukan penggelapan uang sebesar ratusan juta kepada Mat Solar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved