Inilah Dasar Hukum Penundaan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Langgar Protokol Kesehatan

Inilah Dasar Hukum Penundaan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Langgar Protokol Kesehatan

tribunnews
Pelanggar protokol kesehatan berdoa bersama di makam khusus korban COVID-19, di pemakaman Delta Praloyo, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (4/9/2020) malam. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Peringatan keras bagi calon kepala daerah yang terpilih pada pilkada namun melanggar kesehatan.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengungkapkan, ada dasar hukum soal penundaan pelantikan bakal calon kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada.

Sebagaimana diketahui, Kemendagri berencana menerapkan sanksi menunda pelantikan jika ada bakal calon yang menang tetapi sebelumnya melanggar protokol kesehatan atau yang melakukan pelanggaran pilkada secara berulang.

"Sudah ada diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," ujar Akmal, di Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Akmal menyebut dalam UU itu sudah tercantum secara jelas sanksi untuk kepala daerah/wakil kepala daerah yang melanggar peraturan perundangan. 

Selain itu, penundaan pelantikan pun bisa berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.

"Bahkan jika memang ini pilihan politik yang harus dilaksanakan, bisa kita siapkan Peraturan Mendagri (Permendagri) terkait hal ini," tutur Akmal.

Namun, menurutnya saat ini cara-cara persuasif masih tetap dikedepankan oleh pemerintah.

"Kita tetap mengedepankan pendekatan persuasif," tambahnya. 

Diberitakan sebelumnya, bakal calon kepala daerah yang terbukti melanggar protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020 mesti bersiap-siap untuk ditunda pelantikannya apabila menang nanti.

Ini adalah sanksi yang tengah digodok Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama lembaga penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Atas pelanggaran-pelanggaran tersebut, pemerintah mempertimbangkan opsi menunda pelantikan para bakal paslon (yang terbukti melanggar protokol kesehatan) apabila mereka menjadi pemenang di Pilkada 2020," ujar Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9/2020).

Menurut Kasto, pemerintah mengangkat opsi ini untuk memastikan keseriusan paslon, termasuk stakeholder lainnya, dalam komitmen mencegah dan membantu penyelesaian penanganan wabah Covid-19 di Tanah Air.

"Selain itu, kepatuhan para bakal paslon, timses dan massa pendukungnya terhadap protokol kesehatan mutlak diperlukan sebagaimana tercantum di dalam PKPU dan juga aturan lainnya sehingga memang tidak ada pilihan kecuali menjalankannya," lanjut Kastorius.

Opsi menunda pelantikan ini mengemuka serta diklaim mendapatkan sambutan positif dalam rapat koordinasi antara Kemendagri dengan KPU dan Bawaslu.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved