Kasus Pembunuhan Aktivis HAM Munir Terancam Ditutup
pemerintah memiliki waktu dua tahun lagi untuk menuntaskan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir hingga saat ini belum menemui titik terang.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana mengatakan, pemerintah memiliki waktu dua tahun lagi untuk menuntaskan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib,
sebelum kasus tersebut melampaui masa penuntutan pidana atau daluwarsa.
Masa daluwarsa kasus Munir dimulai sehari setelah pembunuhan terjadi pada 7 September 2004.
Berdasarkan pasal 78 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup tidak dapat dilakukan upaya penuntutan pidana sesudah 18 tahun.
"Dan yang menjadi perhatian kami adalah kasus ini yang jadi persoalan dua tahun, 2022, 18 tahun setelah kematian munir 7 September 2004, kasus ini bisa jadi ditutup.
Kenapa? Karena ada ketentuan daluwarsa. Ada problem kasus akan ditutup ketika dalam jangka waktu tertentu," kata Arif dalam diskusi secara virtual, Senin (7/9/2020).
Arif mengatakan, jika kasus Munir ditutup maka para pelaku yang menjadi aktor intelektual dapat bebas dengan mudah.
Akibatnya, kasus Munir yang tidak tuntas akan memperpanjang praktik impunitas di Indonesia.
"Kalau kasus ini dibiarkan dua tahun tidak tuntas, ini akan jadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan HAM di Indonesia, selain itu akan memperpanjang daftar impunitas yang menjadi catatan kelam di Indonesia," ujar Arif.
Menurut Arif, semestinya kasus Munir bisa dituntaskan Kejaksaan dan Kepolisian dalam kurun dua tahun.
Ditambah, Presiden Jokowi telah memberikan dukungan atas penuntasan kasus tersebut.
"Dan Kalau Kepolisian dan Kejaksaan itu serius, kasus ini masih bisa dituntaskan, masih ada waktu dua tahun. Tetapi kita tidak tahu, apakah Presiden berani melakukan itu," pungkasnya.
Proses hukum terhadap orang yang dianggap terlibat dalam pembunuhan Munir memang telah dilakukan.
Pengadilan telah memberi vonis 14 tahun penjara kepada Pollycarpus Budihari Priyanto, yang saat itu merupakan pilot Garuda Indonesia.