Instansi Pemerintahan Klaster Baru Covid, Pemkab OKI Perpanjang Masa WFH, Kinerja ASN Tetap Dipantau

Diperpanjang mulai dari tanggal 7 sampai dengan 11 September 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
KLASTER BARU COVID - Instansi pemerintahan menjadi klaster baru Covid-19, Pemkag OKI perpanjang masa WFH dari 7 sampai dengan 11 September 2020. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir memperpanjang penerapan bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Penerapan WFH ini menyusul adanya klaster baru di lingkungan instansi pemerintahan yang dinyatakan positif virus corona (Covid-19).

Kebijakan WFH diatur di Surat Edaran Bupati Nomor : 76.8/SE/BKD-IV/2020 tentang pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

"Surat edaran tersebut saya keluarkan untuk menangani permasalahan Covid-19 yang ada di wilayah Kabupaten OKI," kata Bupati OKI H Iskandar SE, melalui keterangan tertulis, Senin (7/9/2020).

Dikatakan lebih lanjut, proses WFH tersebut akan diberlakukan selama kurun waktu seminggu ke depan.

"Diperpanjang mulai dari tanggal 7 sampai dengan 11 September 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," jelasnya.

Hal tersebut dilakukan, akibat meningkatnya kembali penyebaran Covid-19 di lingkungan pemerintah, dan dipandang perlu melakukan perubahan.

"Para pimpinan OPD harus memastikan ASN mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan peruadang-undangan yang mengatur disiplin pegawai," tambahnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved