Berita Palembang

7.289 Kendaraan Ikut Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di UPTB Samsat Palembang II

7.289 Kendaraan Ikut Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di UPTB Samsat Palembang II

Penulis: Agung Dwipayana |
Tribunsumsel.com/Agung Dwipayana
Kasi Penetapan UPTB Samsat Palembang II Jakabaring, Ariswan 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor II (BBNKB-II) disambut antusias warga.

Program yang berlangsung sejak tanggal 1 Agustus di Sumsel ini masih berlangsung hingga 30 September 2020.

Jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan mulai awal hingga akhir agustus 2020 di Unit Pelayanan Terpadu Bersama (UPTB) Samsat Palembang II Jakabaring Palembang, mencapai 15.983 unit.

"Sedangkan untuk kendaraan yang ikut program pemutihan sebanyak 7.289 unit," kata Kasi Penetapan UPTB Samsat Palembang II Jakabaring, Ariswan.

Ia menjelaskan program pemutihan sanksi pajak kendaraan bermotor ini bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

“Selain meringankan beban ekonomi, tujuan lainnya untuk meningkatkan PAD guna melanjutkan pembangunan di Sumsel menuju Sumsel Maju Untuk Semua,” katanya.

Ariswan mengatakan, sebelumnya Gubernur Sumsel, Herman Deru telah memperpanjang program keringanan dan pemutihan PKB yang sebelumnya mulai dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2020.

Kemudian diperpanjang mulai tanggal 1 hingga 30 September mendatang.

Kebijakan ini diambil karena tingginya antusias wajib pajak yang memanfaatkan program ini, apalagi ditengah pandemi Covid-19.

“Dengan perpanjangan ini, bagi masyarakat Sumsel yang memiliki kendaraan baik roda dua dan roda empat yang mengalami keterlambatan atau telah lewat jatuh tempo membayar pajak kendaraan, dapat mengikuti program Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan membebaskan BBNKB-II di Samsat Palembang II Jakabaring,” jelasnya.

“Alhamdulillah masyarakat Sumsel khususnya kota Palembang sangat antusias dengan program pemutihan ini. Maka dari itu Bapak Gubernur Sumsel memperpanjang lagi masa pemutihan dengan evaluasi dan perpanjangan masa program ini hingga tanggal 30 September 2020 dan akan dievaluasi lagi,” imbuhnya.

Sedangkan, untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, diberikan imbauan dari pihak Satpol PP Provinsi Sumsel, UPTB Samsat Palembang I dan untuk masyarakat, juga agar segera memanfaatkan program pemutihan yang dicanangkan Gubernur Sumsel, sehingga tidak dikenakan lagi denda PKB kendaraannya.

“Program ini jarang ada. Harapan kami, agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin dan dari uang pajak itulah untuk pembangunan, khususnya Provinsi Sumsel karena evaluasi perpanjangan itu tergantung dari masyarakat,” jelas Ariswan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved