Pilkada Muratara

Syarif Hidayat-Surian Jadi Paslon Pertama yang Daftar Pilkada di KPU Muratara

Tiga bakal pasangan calon itu yakni Syarif Hidayat dan Surian Sofyan, Devi Suhartoni dan Inayatullah, serta Akisropi Ayub dan Baikuni Anwar

Penulis: Rahmat Aizullah |
KPU Kabupaten Muratara
SI RARU maskot Pilkada 2020 di Kabupaten Muratara. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) segera membuka pendaftaran bakal pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.

KPU Kabupaten Muratara menjadwalkan pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muratara tahun 2020 selama tiga hari.

Terhitung mulai hari Jumat 4 September 2020 sampai dengan Minggu 6 September 2020.

Waktu pendaftaran hari Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Sedangkan pendaftaran pada hari Minggu dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Tempat pendaftaran di Kantor KPU Muratara, Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) KM 65 Desa Noman, Kecamatan Rupit.

Pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muratara tahun 2020 ini akan diikuti tiga bakal pasangan calon.

Tiga bakal pasangan calon itu yakni Syarif Hidayat dan Surian Sofyan, Devi Suhartoni dan Inayatullah, serta Akisropi Ayub dan Baikuni Anwar.

Pasangan Syarif Hidayat dan Surian Sofyan akan mendaftar ke KPU pada hari Jumat 4 September 2020 pukul 13:00 WIB.

Pasangan Devi Suhartoni dan Inayatullah akan mendaftar ke KPU pada hari Jumat 4 September 2020 pukul 14:00 WIB.

Pasangan Akisropi Ayub dan Baikuni Anwar akan mendaftar ke KPU pada hari Sabtu 5 September 2020 pukul 09:30 WIB.

Adapun ketentuan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Muratara tahun 2020 sebagai berikut :

1. Pendaftaran dilakukan oleh pimpinan partai politik (Parpol) atau gabungan Parpol tingkat Kabupaten Muratara, pengurus Parpol atau gabungan Parpol dan Bapaslon wajib hadir pada saat pendaftaran.

2. Parpol atau gabungan Parpol dapat mendaftarkan Bapaslon bila memenuhi syarat minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD kabupaten yaitu sebanyak lima kursi atau minimal 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu anggota DPRD Kabupaten Muratara tahun 2019 yaitu 30.013 suara.

3. Untuk calon perseorangan dengan syarat dukungan minimal 14.868 pendukung yang tersebar dilebih dari 50 persen kecamatan se Kabupaten Muratara atau 4 kecamatan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved