Digelar saat Pandemi Corona, Ini Tata Tertib Seleksi SKB CPNS yang Harus Dipatuhi Peserta
Untuk mencegah risiko penularan virus corona, ada sejumlah tata tertib yang wajib dipatuhi oleh peserta untuk mengikuti jalannya pelaksanaan SKB.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
H. Peserta wajib diukur suhu tubuhnya.
I. Peserta yang suhu tubuhnya lebih besar atau sama dengan 37,3 ° Celcius (dilakukan 2 kali
pemeriksaan dengan jarak 5 menit) ditempatkan pada tempat yang ditentukan.
J. Peserta yang suhu tubuhnya kurang dari 37,3 Celcius langsung ke bagian registrasi untuk
diperiksa kelengkapan yang dipersyaratkan.
Seperti KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku, Kartu Keluarga Asli atau kartu keluarga yang dilegalisir pejabat berwenang, Kartu Peserta Seleksi (Pansel) Instansi dalam memeriksa kelengkapan dokumen Peserta Seleksi
tanpa kontak fisik/menjaga jaga jarak minimal 1 (satu) meter.
K. Dalam pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan pengganti, KTP asli yang masih berlaku/ Kartu Keluarga Asli, atau kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi. Peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta yang mendaftar.
L. Peserta melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi.
M. Peserta melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan dengan tetap
menjaga jarak minimal 1 (satu) meter.
N. Peserta membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik) dan dokumen yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan penganti KTP asli yang masih berlaku/ Kartu Keluarga Asli atau kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi.
O. Petugas melakukan pemeriksaan atau check body menggunakan alat metal detector dengan menyesuaikan jarak sensor serta memakai masker dan face shield.
Jika ada hal yang mencurigakan
sehingga dilakukan pemeriksaan fisik, maka dilakukan dengan meminimalisir kontak fisik peserta seleksi.
P. Pansel instansi wajib menyemprotkan hand sanitizer ke tangan peserta sebelum diarahkan ke ruang tunggu steril.
Q. Peserta menunggu di ruang tunggu steril dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter.
R. Tim Pelaksana CAT BKN dalam mengarahkan peserta seleksi ke dalam ruangan seleksi tetap
menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dan untuk kertas buram sekali pakai akan disediakan oleh
Tim Pelaksana CAT BKN.
S. Peserta mengikuti seleksi dengan metode CAT BKN sesuai Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
T. Peserta selama melaksanakan seleksi dengan CAT BKN, apabila ada keluhan kesehatan agar
melapor.