7 Syarat Ini Wajib Dipenuhi Saat Membuat Laporan ke Polisi

SPKT Polrestabes Palembang mewajibkan setiap masyarakat yang ingin membuat laporan kepolisian mengikuti protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.

Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/PAHMI RAMADAN
SPKT POLRESTABES PALEMBANG - Suasana di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (2/9/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pada masa Pandemi Covid-19 di Kota Palembang, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang mewajibkan setiap masyarakat yang ingin membuat laporan kepolisian mengikuti protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah demi menutup mata rantai penyebaran virus corona.

Ada tujuh langkah agar dapat masuk ke ruang SPKT dan laporannya diterima.

1. Mencuci tangan terlebih dahulu menggunakan sabun ditempat yang telah disediakan.

2. Menyemprot tangan menggunakan sanitizer ketika ingin memasuki ruang SPKT Polrestabes Palembang.

3. Wajib menggunakan masker baik orang dewasa maupun anak-anak.

4. Wajib diperiksa suhu tubuh oleh petugas bagi setiap pelapor menggunakan termometer.

5. Mengambil nomor antrian yang telah disediakan.

6. Menjaga jarak duduk sesama pelapor dan petugas piket SPKT Polrestabes Palembang.

7. Mengucapkan terimakasih antara petugas dan pelapor sambil menjaga jarak kemudian pelapor langsung segera keluar dari ruangan SPKT Polrestabes Palembang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved