Sikap Tegas KSAD Andika Perkasa Copot Anggota TNI Bermasalah, Daftarnya Mulai Kolonel Hingga Serda

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa, meradang, saat ada anggotanya melakukan aksi penyerangan dan perusakan yang diduga dilakukan oknum TNI AD di Mapolse

Editor: Moch Krisna
Tribunnews/Irwan Rismawan
KSAD Andika Perkasa saat melakukan konferensi pers 

TRIBUNSUMSEL.COM -- KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa, meradang, saat ada anggotanya melakukan aksi penyerangan dan perusakan yang diduga dilakukan oknum TNI AD di Mapolsek Ciracas beberapa waktu lalu.

"Ini sangat meresahkan, sangat memalukan dan sangat merugikan nama TNI Angkatan Darat," ujar Andika dalam konferensi pers di Mabes AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).

Tak cukup sampai di situ, Andika telah menyiapkan sanksi berlapis bagi oknum anggota TNI yang terlibat dalam aksi penyerangan, termasuk ancaman pemecatan.

Beberapa waktu lalu, Andika memberikan sanksi kepada sejumlah perwira karena ulah istri mereka di media sosial.

Walau tidak sampai dipecat, para tentara ini ada yang harus mendekam di jeruji besi selama beberapa hari hingga dicopot dari jabatannya.

Berikut daftar anggota TNI yang dicopot KSAD Andika Perkasa, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Kolonel Kav Hendi Suhendi

tribunnews
Kolonel Kav Hendi Suhendi dan istrinya seusai serah terima jabatan di Aula Sudirman Markas Korem di Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019). (KOMPAS.com/KIKI ANDI PATI)

Pada Oktober 2019, Kolonel Kav Hendi Suhendi yang saat itu menjabat sebagai Dandim 1417 Kendari dicopot dari jabatannya karena ulah istrinya, Irma Nasution.

Ia dicopot karena Irma Nasution menulis postingan nyinyir di Facebook tentang penusukan Wiranto di Pandeglang, Banten.

Saat itu, Wiranto menjabat sebagai Menteri Koordintor bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam).

Selain dicopot, Hendi Suhendi juga harus menjalani masa penahanan selama 14 hari.

"Konsekuensinya pada Kolonel HS tadi sudah saya tanda tangani surat perintah melepas dari jabatannya, dan ditambah hukuman disiplin militer berupa penahanan 14 hari," ujar KSAD Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019).

2. Serda Z

Selain Hendi Suhendi, nasib serupa juga dialami Sersan Dua Z yang harus menanggung hukuman akibat ulah istrinya, LZ.

Serda Z dicopot karena dinilai melanggar hukum disiplin militer.

Serda Z sebelumnya bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda di Bandung, Jawa Barat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved