Ambil Paksa Kendaraan yang Kredit Macet Saat Pandemi, Debt Collector Bisa Terancam 12 Tahun Penjara

Pandemi Covid-19 yang melanda dunia turut berdampak pada sektor kredit perbankan.Banyak masyarakat yang terkena PHK hingga terpotong gajinya di masa

Editor: Moch Krisna
lumajang.memo-x.com
Ilustrasi debt collector 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pandemi Covid-19 yang melanda dunia turut berdampak pada sektor kredit perbankan.

Banyak masyarakat yang terkena PHK hingga terpotong gajinya di masa pandemi.

Akibatnya, angsuran pembayaran kredit tersebut bisa menjadi macet.

Lantas apakah hal tersebut dibenarkan oleh hukum?

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo di Bidang Pendidikan, Kusuma Retnowani Amd SH MH turut memberikan pandangannya.

Pengacara Kusuma Retnowani Amd SH MH
Pengacara Kusuma Retnowani Amd SH MH dalam program Kacamata Hukum Kredit Macet, Bolehkah Kendaraan Ditarik Paksa? bersama Tribunnews, Senin (31/8/2020).

Menurut Retno, tindakan dept collector maupun perusahaan leasing yang menarik paksa kendaraan tidak dibenarkan.

Pasalnya ada aturan yang mengatur bagaimana kredit seharusnya dapat membuat nyaman bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Seperti yang tertuang dalam Pasal 1320 KUH Perdata, ada sebuah perjanjian atau kontrak yang berlaku bila melakukan kredit.

"Sebenarnya untuk kredit itu diawali oleh itikad baik dari semua pihak, dari kreditur atau debitur."

"Dari itikad baik itu apabila terdapat masalah dikemudian hari, misalnya ada wanprestasi dari pihak debitor."

"Lalu kreditur melakukan pemaksaan untuk mendapat angsurannya tepat waktu, itu harus ditinjau ulang perjanjiannya seperti apa," ujar Retno dalam program Kacamata Hukum Kredit Macet, Bolehkah Kendaraan Ditarik Paksa? bersama Tribunnews, Senin (31/8/2020).

Program Kacamata Hukum yang akan membicarakan tentang kredit macat dan apabila kendaraan ditarik paksa pada Senin (31/8/2020).
Program Kacamata Hukum yang akan membicarakan tentang kredit macat dan apabila kendaraan ditarik paksa pada Senin (31/8/2020). (Tribunnews/Istimewa)

Retno menuturkan, bila terjadi kendala dan menggunakan jasa dept collector, maka masyarakat harus memahami aturannya.

Sebab, penggunaan dept collector sendiri sudah diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia.

Pengacara asal Solo ini menjelaskan, aturan tersebut mengatur bila dept collector tidak bisa memutuskan secara sepihak untuk menarik kendaraan.

Hakim Ketua Lenny Wati Mulasimadhi pimpin sidang lanjutan  gugatan terhadap PT Astra Sedaya Finance, dua debt collector serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas kasus dugaan upaya pengambilan paksa kendaraan Toyota Alphard milik Aprilliani Dewi, seorang warga Pondok Gede, Bekasi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (5/11/2018). TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Hakim Ketua Lenny Wati Mulasimadhi pimpin sidang lanjutan gugatan terhadap PT Astra Sedaya Finance, dua debt collector serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas kasus dugaan upaya pengambilan paksa kendaraan Toyota Alphard milik Aprilliani Dewi, seorang warga Pondok Gede, Bekasi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (5/11/2018). TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

"Secara fisik kendaraan itu dipegang masyarakat, apabila terjadi kemacetan itu masuk kategori wanprestasi."

"Sesuai peraturan, perusahaan leasing harus melimpahkan persoalan ini ke persoalan perdata."

"Setiap menyita harus melalui putusan pengadilan, tidak bisa diputuskan secara sepihak," papar Retno.

Oleh karena itu, sebelum melakukan kredit, Retno menyarankan agar masyarakat membaca klausul kredit secara detail dan cermat.

Apabila kurang jelas, masyarakat berhak menanyakan pasal yang ada dalam akad kredit.

Upaya tersebut perlu dilakukan agar apa yang diterangkan oleh kreditur menjadi tanggung jawab bersama.

Retno menilai, eksekusi Jaminan Fidusia harus berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 tahun 2011.

Sebab aturan tersebut mengatur untuk menjaga ketertiban di masyarakat, seperti memberi aman bagi kreditor maupun pelaku usaha.

Sidang lanjutan gugatan terhadap PT Astra Sedaya Finance, dua debt collector serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas kasus dugaan upaya pengambilan paksa kendaraan Toyota Alphard milik Aprilliani Dewi, seorang warga Pondok Gede, Bekasi lantaran dianggap wanprestasi kembali dilanjutkan dengan menghadirkan dua saksi yaitu Ilyas Siswandi dan M Somad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (29/10/2018). TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Sidang lanjutan gugatan terhadap PT Astra Sedaya Finance, dua debt collector serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas kasus dugaan upaya pengambilan paksa kendaraan Toyota Alphard milik Aprilliani Dewi, seorang warga Pondok Gede, Bekasi lantaran dianggap wanprestasi kembali dilanjutkan dengan menghadirkan dua saksi yaitu Ilyas Siswandi dan M Somad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (29/10/2018). TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

"Apabila terjadi pihak leasing melakukan perampasan terhadap fisik barang yang diterima masyarakat dalam angsuran kredit hanya karena kemacetan angsuran tanpa putusan pengadilan."

"Maka pelaku atau dept collector bisa dikenakan hukum pidana berdasarkan Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 365 ayat (4) KUHP," terang Retno.

Ancaman hukumannya, lanjut Retno, bila dilakukan sendiri bisa terancam 5 tahun penjara dan 7 tahun penjara bila dilakukan dua orang.

Sedangkan bila dilakukan berkelompok dan secara pengeroyokan maka terancam 9 tahun penjara.

"Apabila dilakukan malam hari, kemudian merampas dirumah debitor tersebut dengan cara kekerasan maka bisa dikenakan 12 tahun penjara," tambah Retno.

"Indonesia ini negara hukum, tidak sembarang masyarakat bisa melakukan perbuatan hukum semaunya sendiri, semua ada sanksi hukumnya," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Maliana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kredit Macet Saat Pandemi, Debt Collector Ambil Paksa Kendaraan Bisa Terancam 12 Tahun Penjara, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/08/31/kredit-macet-saat-pandemi-debt-collector-ambil-paksa-kendaraan-bisa-terancam-12-tahun-penjara?page=all.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved