Oknum TNI Serang Mapolsek Ciracas, KSAD TNI Jenderal Andika Perkasa : Itu Memalukan dan Merugikan
Ia menyebut, aksi penyerangan serta perusakan yang diduga dilakukan oknum TNI AD di Mapolsek Ciracas dan sejumlah tempat di Ciracas dan Pasar Rebo, Ja
TRIBUNSUMSEL.COM -- Kepala Staf TNI Angkatan Darat ( KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, meradang.
Ia menyebut, aksi penyerangan serta perusakan yang diduga dilakukan oknum TNI AD di Mapolsek Ciracas dan sejumlah tempat di Ciracas dan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari, adalah perbuatan yang meresahkan sekaligus memalukan.
"Ini sangat meresahkan, sangat memalukan dan sangat merugikan nama TNI Angkatan Darat," ujar Andika dalam konferensi pers di Mabes AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).
Ia menyebut, para pelaku penyerangan dan perusakan adalah oknum yang tidak punya hati nurani. Baca juga: Rangkuman Fakta Baru Aksi Anarkistis di Ciracas yang Dipicu Hoaks Oknum Tentara
"Ini (pelaku) adalah oknum-oknum yang tidak punya kebijakan dan tidak punya hati sehingga mereka memilih melakukan ini," kata KSAD.
TNI AD Minta maaf Sebagai pimpinan di TNI AD, Jenderal Andika meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat atas peristiwa yang banyak menyebabkan kerugian tersebut.
"TNI Angkatan Darat memohon maaf atas terjadinya insiden yang menyebabkan korban maupun kerusakan yang dialami oleh rekan-rekan, baik masyarakat sipil maupun anggota Polri yang tidak tahu apa-apa," ujar Andika
Detasemen Polisi Militer (Denpom) total telah memeriksa 31 orang dalam kasus ini. Pemeriksaan termasuk dilakukan kepada Prada MI, personel TNI yang menjadi sumber permasalahan.
"Prada MI ini sudah ditangani walaupun masih dirawat di rumah sakit TNI AD, tapi statusnya adalah termasuk yang terperiksa. Jadi ini (penyelidikan) juga berawal dari sini," kata KSAD.
Ia menyebut, selama pemeriksaan, 31 orang tersebut, kecuali Prada MI, sekaligus dikurung di tahanan Kodam Jaya, Guntur, sehingga tak dapat berkomunikasi dengan pihak luar.
Tidak dijelaskan secara lugas apakah 31 orang selain Prada MI itu adalah anggota TNI atau bukan.
Namun, Andika menegaskan, seluruhnya dikenakan penahanan badan.
"Pemeriksaan ini akan berlangsung dan semua kebutuhan administrasi akan dipenuhi sehingga mereka tidak akan bisa lagi komunikasi dengan orang di luar," ujar KSAD.
Badan Narkotika Nasional (BNN) akan dilibatkan dalam pengusutan kasus ini.
Pelibatan BNN dibutuhkan untuk mengetahui apakah ada oknum TNI di bawah pengaruh narkoba saat melakukan aksi penyerangan dan perusakan itu atau tidak.