30 Menit Cara dan Syarat Mengurus Penggantian Ijazah Hilang dan Rusak di Diknas Kota Palembang

Dinas Pendidikan Palembang melalui pelayanan seksi kurikulum bidang TK/SD memberikan kemudahan dalam mengurus ijazah yang rusak.

Tayang:
Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Vanda Rosetiati
ist
ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Musibah kebakaran, kebanjiran sering kali membuat masyarakat kebingungan apa saja barang di rumah yang harus diselamatkan.

Bahkan hanya membawa baju di badan saja, barang lain yang penting seperti ijazah, surat-surat berharga lupa atau tak sempat diselamatkan.

Terkait ijazah, Dinas Pendidikan Palembang melalui pelayanan seksi kurikulum bidang TK/SD memberikan kemudahan dalam mengurus ijazah yang rusak dan bagi masyarakat yang kehilangan ijazah dengan menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah.

Berikut 6 proses penerbitan surat keterangan pengganti ijazah:

1. Pemohon mengajukan berkas
2. Verifikasi dokumen oleh petugas
3. Paraf oleh Kepala Seksi
4. Paraf oleh Kepala Bidang
5. Pengesahan oleh Kepala Dinas
6. Penyerahan berkas kepada pemohon

Persyaratan mengurus surat keterangan ijazah rusak (proses pada sekolah asal):
1. Mengajukan permohonan tertulis
2. Membawa ijazah asli
3. Membawa dokumen lain yang diperlukan

Persyaratan mengurus surat keterangan ijazah yang hilang (proses pada sekolah asal):
1. Mengajukan permohonan tertulis
2. Membawa copy ijazah yang hilanh
3. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
4. Surat pernyataan keabsahan pemohon
5. Surat pernyataan saksi
6. Pas foto hitam putih ukuran 3x4
7. Materai 6000 sebanyak 1 lembar

Waktu yang yang dibutuhkan dalam mengurus surat keterangan pengganti ijazah adalah 30-60 menit, biaya Gratis.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved