Tak Terima Dituduh Gelapkan DP Beli Mobil, Sales Mobil di Palembang Laporkan Balik Calon Konsumen

Saya tidak menerima uang itu tapi Rina dan ada sebagain lagi ditransfer ke kantor

Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/PAHMI RAMADAN
LAPORKAN CALON KONSUMEN - Asraf Araha (32) didampingi pengacaranya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (27/8/2020). Ia tidak terima dituduh menggelapkan uang pangkal pembelian mobil oleh calon konsumennya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Asraf Araha (32) didampingi pengacaranya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (27/8/2020).

Asraf Araha (32) didampingi pengacaranya melaporkan balik calon konsumennya Andi Wijaya (40).

Menurutnya, laporan yang dibuat calon pembelinya tersebut sudah mencemarkan nama baiknya karena apa yang dituduhkan kepadanya itu salah.

"Saya tidak melakukan apa yang diungkapan Andi tersebut dalam laporannya di SPKT Polrestabes Palembang yang mengatakan saya melakukan penipuan atau penggelapan," katanya.

Ia mengatakan, baru mengetahui kalau ia sudah dilaporkan calon pembelinya dari teman sesama profesi pada 18 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 19.30 WIB.

"Saat itu saya sedang nongkrong bersama teman-teman di Cafe Logika Kopi yang berada di Jalan Tanjung Api-api, Kecamatan Sukarami Palembang," bebernya.

Mendapati informasi itu ia berinisiatif menghubungi calon konsumennya tapi tidak ada respon.

"Merasa nama baik saya tercemar saya melaporkan balik dia ke SPKT Polrestabes Palembang, " tambahnya.

Ia menuturkan, ia tidak menerima uang muka mobil dan DP.

"Rina ini mantan sales di tempat saya, jadi Rina ini yang merekomendasikan dia ke saya untuk mengambil mobil," ungkapnya.

Namun calon konsumennya ini ingin cepat-cepat mendapatkan mobilnya sedangkan berkasnya sedang diproses oleh Mandiri Finance sebagai leasing mobil.

"Saya tidak menerima uang itu tapi Rina dan ada sebagain lagi ditransfer ke kantor, " bebernya.

Tidak terima nama baiknya dicemarkan korban membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang.

Kasubag Humas Polrestabes Palembang Iptu Marwan mengatakan, laporan sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang, selanjutnya laporan korban diserahkan ke unit Reskrim Polrestabes Palembang untuk ditindak lanjuti.

Sebelumnya, niat ingin membeli mobil baru dengan cara kredit, Andi Wijaya (40) melapor ke Polresta Palembang. Ia menjadi korban penipuan atau penggelapan yang diduga dilakukan oknum sales bernama Asraf yang bekerja di salah satu showroom mobil di Kota Palembang.

Akibatnya korban mengalami kerugian uang sebesar Rp 40juta.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved