Berita Palembang
'Iya Yang Mulia, Saya Terima ', Kepasrahan Resedivis Narkoba saat Divonis Penjara oleh Hakim
Diketahui, Asra Yuda juga pernah divonis bersalah pada bulan Oktober 2014 silam atas kasus pengedaran narkotika dengan hukuman 5 tahun 3 bulan penjara
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Belum genap setahun menghirup udara bebas atas kasus narkoba, Asra Yuda warga Jalan Rimba Kemuning Palembang kembali divonis bersalah atas kasus serupa oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (27/8/2020).
Tak sendiri, kali ini Asra Yuda menjalani proses hukum bersama Dedi Priyadi, rekannya yang juga divonis bersalah oleh majelis hakim atas kasus sindikat narkotika.
Terdakwa Asra Yuda divonis 15 tahun sedangkan terdakwa Dedi Priyadi divonis 14 tahun penjara.
"Bahwa perbuatan terdakwa sangat meresahkan warga masyarakat dan pernah menjalani hukuman di kasus yang sama," ujar ketua majelis hakim Ahmad Taufik SH MH saat membacakan putusan terdakwa Asra Yuda dalam sidang yang digelar secara virtual.
• Balita di Ogan Ilir Idap Kanker Tulang, Tak Punya Biaya untuk Operasi : Untuk Beli Susu Kami Nyicil
Diketahui, Asra Yuda juga pernah divonis bersalah pada bulan Oktober 2014 silam atas kasus pengedaran narkotika dengan hukuman 5 tahun 3 bulan penjara.
Atas kejahatannya kali ini, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasa 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mendengar putusan yang dijatuhkan padanya, kedua terdakwa langsung menerima.
"Iya yang mulia, saya terima," ujar kedua terdakwa.
Sementara itu, dilansir dari SIPP PN Palembang, penangkapan terhadap kedua terdakwa bermula dari informasi masyarakat yang diterima Reserse Narkoba Polda Sumsel terkait adanya jual beli narkotika oleh para terdakwa bersama jaringannya.
• Sumsel Urutan ke-9 Sebaran Corona di Indonesia, Kasus Baru Bertambah 25, Update 27 Agustus
Berbekal dari informasi tersebut, anggota Reserse Narkoba Polda Sumsel menangkap keduanya pada Februari 2020 silam, di sebuah kontrakan di Lorong Bakti Siring Agung Pakjo, Kamis (12/3/2020).
Saat itu anggota kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan cara melakukan penyamaran berpura-pura membeli dari Hendri (DPO).
Namun dalam perjalanannya Hendri memerintahkan kedua terdakwa mengantarkan pesanan tersebut.
Bersama keduanya turut diamankan barang bukti masing-masing 190,74 gram dan 0,527 gram sabu.