BESOK Program Bantuan Subisidi Upah (BSU) Rp600 Ribu per Bulan untuk Karyawan Diluncurkan Jokowi
Setelah diluncurkan oleh Presiden, bantuan segera ditransfer ke rekening masing-masing pekerja.
Pencairan BLT Rp 600 Ribu Ditunda

Sebelumnya diberitakan, bantuan sebesar Rp 600 ribu bagi karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta yang sedianya cair pada Selasa (25/8/2020) kemarin, ditunda.
Ida beralasan, masih harus melakukan pengecekan kembali terhadap data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
"Kami butuh waktu, 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," kata Ida Fauziyah, Senin (24/8/2020).
"Maka, kami tadi menerima untuk batch pertama 2,5 juta. Nah, dari 2,5 juta ini, kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada," lanjut dia, dikutip dari Kompas.com.
Politisi PKB itu mengatakan, pengecekan data para pekerja membutuhkan waktu paling lambat empat hari.
Ia pun meminta maaf karena bantuan Rp 600 ribu, ditunda pencairannya.
"Kalau di juknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat empat hari untuk melakukan check list."
"Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," katanya.
Masih dari Kompas.com, Ida juga mengingatkan pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan supaya segera memberikan.
Sebab, masih terdapat 2 juta data nomor rekening yang belum masuk.
Ia menambahkan, perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik .
Adapun pekerja/buruh yang mendapat subsidi harus memenuhi seluruh persyaratan.
Yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK; terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Serta peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun mekanisme dalam proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).