Ketakutan Bocah f 14 Tahun yang Dibawa Kabur Duda Tua Lihat Ibunda: Dia Gak Berani Natap Saya

Masih ingat kasus Wawan Gunawan (41) duda beranak tiga yang telah menghamili bocah F (14) kemudian membawanya kabur?Kisah penculikan ini ramai usai

Editor: Moch Krisna
Tangkap layar Instagram
Video penangkapan Wawan 

"Modus pelaku, yaitu pertama dia memberikan perhatian. Sehingga korban percaya," beber dia.

Setelah tumbuh rasa percaya, korban F mau saja saat diajak pelaku dengan membawa motor milik orangtua F. Sejak itulah F tak pernah ketahuan rimbanya.

Tersangka Wawan akhirnya polisi tangkap pada Jumat dini hari. Sementara korban F dalam keadaan sehat dan selamat.

"Selama masa pelarian, barang milik korban dijual pelaku untuk membiayai kehidupan pelaku," Arsya menegaskan.

Polisi saat ini fokus mengembalikan kesehatan mental maupun fisik korban yang tergoncang, dengan menggandeng KPAI.

Penyidik menjerat Wawan pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 14 tahun pidana penjara.

Sementara itu komisioner KPAI Putu Elvina mengapresiasi Polres Metro Jakarta Barat yang berhasil menangkap Wawan. 

KPAI berharap penyidik dalam memproses kasus ini harus serius dan tidak hanya bicara tentang pasal 41 terkait persetubuhan anak di bawah umur.

"Membawa lari anak di bawah umur juga bisa dikenakan pasal berlapis, belum lagi kalau ada indikasi eksploitasi baik itu ekonomi maupun seksual," ujar Elvina.

"Artinya pasal berlapis ini, saya harap bisa jadi efek jera bagi pelaku kejahatan kepada anak. Itu dari sisi hukum," ia menambahkan.

Terkait penanganan F, KPAI akan memperhatikan baik-baik dan menempatkannya untuk sementara waktu di rumah aman.

Elvina belum bisa memastikan apakah jika F kembali ke kehidupannya di tengah keluarga, kumpul bersama orangtuanya, akan nyaman dan aman.

"Kalau tidak cukup aman maka rekomendasi KPAI adalah tetap berada di rumah aman hingga waktu rehab selesai," terang dia.

KPAI akan mengupayakan pendidikan F karena korban diketahui sudah putus sekolah sejak kelas 2 sekolah dasar.

Untuk itu pihaknya akan mengupayakan agar kehidupan F lebih baik dengan mendorong Dinas Sosial DKI Jakarta memfasilitasinya sekolah selama rehab.

R (35), ibu kandung F, mengaku sudah mendengar polisi menemukan putrinya, dan menangkap Wawan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved