Wanita yang Bakar Bendera Merah Putih di Lampung Meninggal Dunia
Diketahui, video pembakaran Bendera Merah Putih itu viral dan menghebohkan warganet pada awal Agustus 2020 lalu.
TRIBUNSUMSEL.COM - Wanita yang membuat heboh publik dengan membakar bendera merah putih dinyatakan meninggal dunia.
Pelaku pembakar bendera merah putih, MA (33), yang videonya sempat viral di media sosial, dikabarkan meninggal dunia.
MA yang merupakan warga Kotabumi, Lampung Utara, itu meninggal dunia di Rumah Sakit Maria Regina pada Sabtu (22/8/2020), sekitar pukul 13.15 WIB.
Sebelum meninggal dunia, MA divonis sebagai penderita gangguan kejiwaan.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, meninggalnya MA itu bukan karena penyakit psikis, melainkan karena penyakit fisik.
“Yang bersangkutan meninggal dunia dikarenakan sakit yang dialaminya, yaitu gula darah atau diabetes. Jadi bukan karena penyakit psikis,” kata Pandra saat dihubungi, Minggu (23/8/2020).
MA sendiri telah dinyatakan sebagai orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) setelah diobservasi tim dokter RSJ Kurungan Nyawa, Pesawaran.
Pandra mengatakan, dari hasil observasi diketahui bahwa MA mengidap halusinasi, sehingga dia membakar Bendera Merah Putih lalu mengunggahnya ke media sosial.
Diketahui, video pembakaran Bendera Merah Putih itu viral dan menghebohkan warganet pada awal Agustus 2020 lalu.
MA lalu ditangkap aparat Polres Lampung Utara di kediamannya di Sribasuki, Lampung Utara.
MA sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran Bendara Merah Putih ini.
Namun, dia tidak ditahan karena menjalani pemeriksaan kejiwaan.
“Yang bersangkutan sudah memiliki riwayat pengobatan kejiwaan sebelumnya,” kata Pandra.
Ngaku TNI
Wanita yang membakar bendera merah putih mengaku diperintah oleh Ketua PBB
Seorang perempuan berinisial MA ditangkap polisi karena diduga membakar bendera.
Berdasarkan data, status pekerjaan MA adalah TNI.
MA mengaku membakar bendera karena mendapat perintah dari ketua PBB.
Kartu Tanda Penduduk dari MA yang diamankan oleh kepolisian adalah asli.
“KTP MA Asli,” kata Maspardan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Lampung, Senin 3 Juli 2020.
Menurutnya, pembuatan kartu keluarga dilakukan pada 18 Juli 2007.
Pada 16 November 2016 dilakukan perbaikan data.
Perbaikan dilakukan pada elemen data perihal pendidikannya, dari SLTP diubah menjadi diploma IV atau sarjana.
Pada tanggal 8 November 2018 dilakukan pencetakan KTP.
Sesuai dengan permohonan yang bersangkutan status pekerjaan TNI.
Untuk data tersebut, pihaknya tidak mempunyai ranah untuk melakukan penyelidikan soal pekerjaannya.
“Kami tidak berhak melakukan pengecekan terhadap data pemohon KTP. Tapi kami mencatat berdasarkan data yang diberikan oleh pemohon,” jelasnya.
Untuk prosedur pembuatan KTP, Maspardan mengatakan pemohon datang ke Disdukcapil dengan membawa Kartu keluarga.
Perekaman bisa dilakukan di kecamatan.
Jika sudah dilakukan perekaman, bisa mencetak KTP dengan membawa fotokopi KK.
Diembargo Ekonomi
MA mengaku dirinya melakukan pembakaran bendera merah putih karena akan dilakukan embargo ekonomi.
"Ini alasannya sama negara,” katanya, Senin 3 Agustus 2020.
Menurutnya, saat ini kita akan diembargo ekonomi.
“Sudah dulu keterangannya ya,” jelasnya singkat.
Dibawa ke RSJ
Setelah menjalani pemeriksaan di ruang Tipikor, Satreskrim Polres Lampung Utara, MA dibawa ke rumah sakit.
Menurut pantauan Tribunlampung.co.id, MA dibawa oleh empat anggota Reskrim Polres Lampung Utara, bersama dengan Bapaknya, Gregorius Mujiono.
Selain itu juga RT tempat tinggal mereka.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Martono mengatakan pengakuan tersangka telah didalami.
Saat ini pihaknya sedang meminta langsung keterangan dari rumah sakit jiwa di kurungan nyawa untuk yang bersangkutan.
“Kami bawa MA dan ayahnya ke RSJ Bandar Lampung,” ujarnya, Senin 3 Agustus 2020.
Barang bukti yang diambil bekas pembakaran bendera kemudian tempat pembakarannya, serta ada beberapa bendera yang dijahit sendiri yakni bendera belanda kemudian beberapa bendera indonesia.
“Semua barang bukti sudah diamankan di Polres Lampura,” katanya.
Alasan Pembakaran Bendera
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Martono mengatakan pihaknya mendapat informasi sekitar pukul 19.00 wib.
Kemudian sekitar pukul 22.00 wib langsung memimpin penangkapan kepada yang bersangkutan di rumahnya.
“jadi kita ambil dan kita bawa ke mapolres diambil keterangan bersama orang tuannya,” katanya, Senin 3 Agustus 2020.
Bambang mengatakan alasan tersangka melakukan pembakaran bendera, yakni tersangka mengakui mendapat perintah langsung dari ketua PBB di Belanda yang menyatakan bahwa akan merubah negara Indonesia menjadi kerajaan mataram.
“Masih kami dalami lebih lanjut keterangan dari MA,” ujarnya.
Diketahui MA diamankan polisi di Polres Lampung Utara diduga karena membakar bendera merah putih.