Berita Kriminal
Ahai Bule Perkosa Keponakan yang Masih Berusia 8 Tahun
Tersangka menarik tangan korban kedalam kamar belakang secara paksa, lalu pelaku membuka baju korban dan membuka celana dalam korban
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Ahai Bulele (31) diamankan aparat kepolisian Polsek Bayung Lencir.
Pelaku diamankan karena merudapaksa anak di bawah umur.
Korban sendiri sebut saja Mawar (nama disamarkan) yang tidak lain keponakannya sendiri yang masih berusia 8 tahun.
Kapolsek Bayung Lencir AKP Jonroni SH mengatakan terkuaknya kasus tersebut setelah masyarakat mengetahui perbuatan bejat tersangka.
"Tersangka melakukan perbuatan tersebut dalam kurun waktu 2 bulan,” kata Jonroni, Minggu (23/8/2020).
Dalam melaksanakan aksi bejatnya, Ahai Bule mengancam korban apabila tidak mau maka korban akan dipukul.

“Kejadian pada Selasa (18/8/2020) sekitar pukul 09.30 WIB, dimana saat itu tersangka ingin melakukan perbuatan bejatnya yang ketiga kalinya.
Tersangka menarik tangan korban kedalam kamar belakang secara paksa, lalu pelaku membuka baju korban dan membuka celana dalam korban.
Karena korban menangis, akhirnya pelaku hanya mencium alat kelamin korban. Siang hari nya berkat laporan dari masyarakat, pelaku langsung di amankan oleh Unit reskrim Polsek Bayung Lincir,”ungkapnya.
Diketahu tersangka dan korban masih saudara dekat dan sudah di anggapnya sebagai anaknya sendiri.
Sehari-hari korban dan tersangka tinggal bersama seperti orang tua dan anak.
"Korban ini anak kakak kandungnya yang sudah meninggal, ibunya menikah lagi. Jadi, korban tinggal di rumahnya dan sudah di anggap anak oleh tersangka," ungkapnya.
Guna mempertanggung Jawabkan Perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Jo 76 D UU RI. No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (dho)