Mekanisme Perpanjangan SIM A dan SIM C di Polrestabes Palembang

Tribunsumsel merangkum tata cara perpanjangan SIM ( Surat Izin Mengemudi) di Polrestabes Palembang.

Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/PAHMI RAMADAN
Mekanisme perpaniangan SIM A dan SIM C di Polrestabes Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mekanisme perpanjangan SIM A dan SIM C di Polrestabes Palembang.

Tribunsumsel merangkum tata cara perpanjangan SIM ( Surat Izin Mengemudi) di Polrestabes Palembang.

Syarat Membuat Laporan Kehilangan di SPKT Polrestabes Palembang, Hilang Surat hingga Kendaraan

Adapun tatacaranya :

1. Menyerahkan persayaratan kepada petugas pendaftaran.
- Sim asli
- Fotocopy KTP

2. Melakukan pemeriksaan kesehatan.

3. Mengambil dan mengisi formulir.

4. Membayar PNBP :
- SIM A Rp. 80.000
- SIM C Rp. 75.000

5. Registrasi dan input data.

6. Identfikasi
- Foto digital/digital photo capture
- Sidik Jari/finger print capture
- Tanda tangan/signature capture

7. Produksi SIM/cetak SIM.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved