Produk Pangan Berlabel Dijual Beku Wajib Punya Izin Edar BPOM, UKM Pempek Dapat Diskon 50 Persen

Namun bila industri mempunyai label, memproduksi daging ikan olahan dalam keadaan beku maka wajib memakai izin edar MD dari Badan POM

Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Wawan Perdana
YouTube Tribun Sumsel
Sumsel Virtual Fest 2020 membahas izin edar BPOM yang disiarkan langsung melalui media sosial Tribun Sumsel dan Sriwijaya Post, Jumat (21/8/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Menjawab kekhawatiran pengusaha kecil mikro dan menengah pempek di Palembang terkait izin edar MD untuk frozen pempek.

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Badan POM Palembang memberikan potongan harga 50 persen untuk pengujian laboratorium bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM), Industri Kecil Menengah (IKM) pempek yang ingin medapatkan izin MD dari BPOM Palembang.

Izin Edar MD BPOM ini sendiri merupakan izin edar untuk produk pangan yang diproduksi oleh industri dalam negeri yang lebih besar dari skala rumah tangga, atau industri yang menghasilkan produk pangan yang wajib wajib memiliki Izin Edar BPOM MD.

"Menurut BPOM No 22 Tahun 2018 untuk umur simpan makanan di atas 7 hari tidak mempunyai label tidak wajib memiliki izin edar MD BPOM, begitu pula izin dari Dinkes setempat dan BPOM," jelas Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi BBPOM Palembang Gustini, Jumat (21/8/2020).

Namun bila industri mempunyai label, memproduksi daging ikan olahan dalam keadaan beku maka wajib memakai izin edar MD dari Badan POM.

"Untuk para pelaku usaha industri pangan yang dijual beku dan dilabeli wajib mengurus izin edar Badan POM. Dan dalam hal ini kami sangat antusias untuk pendampingan bagi pengusaha pempek yang ingin mengurus izin edar di tempat kami. Bila ada pengujian labor kami diskon 50 persen, dan ada diskon PNBP nya 50 persen," katanya.

Sedangkan untuk pendampingan, konsultasi tidak ada biaya sama sekali alias gratis.

"Perlu diingat juga untuk mendapat izin edar itu otomatis dapur produksi harus terpisah karena ini bukan lagi soal industri rumah tangga," ujarnya.

"Kami tidak menuntut tempat harus besar tapi harus jelas tempat produksinya. Kalau 1 rumah dengan dapur produksi bisa tapi tetap harus dipisah atau disekat, asal jelas dan semua ada ketentuannya. Nanti bisa didiskusikan dengan kami. Bisa mengirim surat pre-audit juga kepada BPOM," jelasnya.

Terkait lama atau tidaknya izin edar MD BPOM ini keluar, Gustini yang hadir di event Sumsel Virtual Fest 2020 yang disiarkan langsung melalui media sosial Tribun Sumsel dan Sriwijaya Post ini mengatakan sekitar 1 bulan hari kerja izin bisa keluar.

"Ada timelinenya izin edar MD ini, diperikarakan 1 bulan hari kerja bila semua syarat atau semua koreksi plan sudah betul, sudah oke, nilainya A, baru keluar izin tersebur," ujarnya.

Sementara itu, di Sumsel Virtual Fest 2020 ini juga hadir sebagai pembicara Ketua Asosiasi Pengusaha Pempek Palembang (ASPPEK) Yenny Anggraini atau Yenny Cek Molek, Kepala Dinas Perindustrian Sumsel Ernila Rizar, dan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Feri Harahap tak lupa kepala Newsroom Sripo-Tribun Sumsel L Weny Ramdiastuti sebagai Moderator.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved