Tips dan Trik
Syarat Buat Laporan Polisi di SPKT Polrestabes Palembang, Korban Begal, Kehilangan Motor, KDRT
Tribunsumsel merangkum berbagai syarat ketika masyarakat ingin membuat laporan tindak pidana di SPKT Polrestabes Palembang
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, buka selama 24 jam.
SPKT melayani berbagai pengaduan masyarakat.
Tribunsumsel merangkum berbagai syarat ketika masyarakat ingin membuat laporan tindak pidana di SPKT Polrestabes Palembang.
1. Korban pengeroyokan atau Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
- Berobat terlebih dahulu kerumah sakit.
- Membawa bukti visum dari rumah sakit.
- Membawa KTP asli pelapor.
2. Kehilangan kendaraan motor atau mobil.
- Memperlihatkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor berupa :
- STNK asli.
- BPKB (bila kendaraan tidak kredit).
- Bukti setoran dan surat keterangan dari leasing (bila kendaraan kredit).
- Membawa kunci kontak asli dan kunci kontak cadangan.
3. Korban penipuan belanja online.
- Fotocopy hasil percakapan dengan pelaku.
- Fotocopy bukti uang yang ditransferkan kepada pelaku.
- Membawa KTP asli pelapor.
4. Korban pencemaran nama baik.
- Fotocopy pencemaran nama baik korban yang dilakukan pelaku.
- Membawa KTP asli pelapor.
5. Korban begal atau jambret.
- Mendatangi Tempat kejadian Perkara (TKP) bersama anggota kepolisian.
- Berobat terlebih dahulu jika mengalami luka dan membawa bukti visum.
- Membawa KTP pelapor.