NF Bocah di Sawah Besar yang Dihamili Paman dan Kekasih Divonis 2 Tahun Penjara

NF gadis remaja berusia 15 tahun itu sudah menjalani sidang putusan atas kasus pembunuhan yang dilakukannya kepada seorang balita

Kompas.com
NF siswi SMP yang bunuh balita di Sawah Besar, saat membunuh diketahui NF tengah hamil muda 

TRIBUNSUMSEL.COM - NF pembunuh bocah di Sawah Besar telah divonis 2 tahun penjara.

NF gadis remaja berusia 15 tahun itu sudah menjalani sidang putusan atas kasus pembunuhan yang dilakukannya kepada seorang balita anak dari tetangganya sendiri.

Seperti diketahui, Pembunuhan yang dilakukan oleh NF kepada bocah 5 tahun berinisial APA itu dilakukan dirumah pelaku di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 5 Maret 2020 lalu.

Setelah korban terbunuh, NF menyimpan mayat balita tersebut di dalam lemari yang ada di kamarnya.

Saat ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap NF (15).

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono menjelaskan, sidang putusan tersebut digelar pada Selasa (18/8/2020) kemarin.

Menurutnya, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Anak Made Sukreni, NF terbukti bersalah karena telah membunuh APA (5) pada 5 Maret 2020.

Menurut Bambang, didakwa dengan Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 80 Ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menyatakan anak NF telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana," ujar Bambang saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/8/2020).

NF pun dijatuhkan pindana penjara dan ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPSK) Handayani Jakarta.

"Pidana penjara di LPKS Handayani Jakarta dan dibawah Pengawasan BAPAS selama dua tahun dikurangi masa tahanan," kata Bambang.

Sebelumnya, kata Bambang, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa NF dengan 6 tahun penjara dan akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Tanggerang.

"Atas putusan ini, jaksa penuntut umum pikir-pikir selama tujuh hari atas putusan hakim tersebut," kata Bambang.

Kronologi Pembunuhan

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, cara yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban terbilang sadis.

Pelaku pun langsung mengikat korban berinisial APA dan menyembunyikannya di dalam lemari pakaian di kamarnya.

"Awalnya mau dibuang, tapi karena sudah menjelang sore akhirnya disimpan di dalam lemari," ujarnya usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Jumat (6/3/2020) dikutip dari Tribun Jakarta.

Peristiwa pembunuhan ini sendiri terjadi pada Kamis (6/3/2020) sore sekira pukul 17.00 WIB.

"Besok paginya tersangka ini akan membuang tapi bagaimana caranya dia bingung. Akhirnya dia berangkat ke sekolah pakai seragam," kata Heru.

Namun, bukannya sampai di sekolah, NF ditengah jalan malah menuju Polsek Metro Tamansari untuk menyerahkan diri.

Dihadapan pihak kepolisian, pelaku mengaku telah membunuh temannya itu yang masih berusia 6 tahun.

"Ditengah jalan dia tidak sekolah dan berganti pakaian preman yang sudah disiapkan dan pada saat itu dia melaporkan diri," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Heru menyebut, pelaku terinspirasi adegan di film pembunuhan yang sempat ditontonnya.

"Tersangka melakukan dengan kesadaran dan dia terinspirasi kalau berdasarkan tadi kita wawancara, dia terinspirasi oleh film," ucapnya.

Meski demikian, Heru mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan soal motif pelaku melakukan tindakan kejinya ini.

"Masih kita dalami, dari pengakuan dia pernah nonton setahun lalu. Tapi ini masih kita dalami karena ini unik," ucapnya.

Jadi Korban Perkosaan

NF remaja wanita yang membunuh anak kecil ini mulai menyesali perbuatannya.

Ketika membunuh bocah NF juga dalam keadaan hamil muda setelah diperkosa oleh dua paman dan kekasihnya

Kepala Balai Anak Handayani, Neneng Haryani, menuturkan NF, remaja pembunuh balita di Sawah Besar, kini sudah mengalami banyak perubahan.

NF, menurut Neneng, sudah jauh lebih peka.

"Perubahannya banyak sekali. Rasa bersalahnya, kemudian perasaannya lebih peka," kata Neneng, Jumat (17/7/2020), dikutip Tribunnews dari Tribun Jakarta.

Tak hanya itu, NF juga sudah menunjukkan perilaku lebih baik.

Neneng mengungkapkan NF sangat patuh terhadap apa yang disampaikan pihak Balai Anak Handayani.

"Dia anaknya sangat patuh, apa yang kami sampaikan tidak pernah membantah," ujarnya.

Di sisi lain, NF mulai bisa menunjukkan emosinya.

NF mengatakan ia ingin dekat dengan sang ayah.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kabar Terbaru Kasus Siswi SMP Pembunuh Bocah 5 Tahun, Vonis Sudah Diputuskan Hakim, Berapa Tahun?

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved