Kondisi Jerinx SID Pasca Seminggu Ditahan, Polisi Tolak Penangguhan Penahanan, Nora Kecewa Berat!

Drummer Grup Band Superman Is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali diperiksa Polda Bali sebagai tersangka atas kasus Undang-Undang Informasi da

Editor: Moch Krisna
Instagram/@jerinxsid
Jerinx SID saat berfoto dengan ayahnya dan sang istri 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Drummer Grup Band Superman Is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali diperiksa Polda Bali sebagai tersangka atas kasus Undang-Undang Informasi dan Transasksi Elektronik (UU ITE), Selasa (18/8/2020).

Dari ruang interview Ditreskrimsus Polda Bali, Jerinx sempat menyapa awak media dengan kepalan tangan kiri.

"Saya sehat-sehat saja," kata Jerinx seraya tersenyum. 

Setelah itu, mereka dipisahkan. Jerinx diperiksa di ruang pemeriksaan, sementara Bobby dan Eka saat ini di ruang sebelahnya. 

Sebelumnya, dua personel Grup Band SID, yakni Booby Kool dan Eka Rock menyambangi Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (18/8/2020). 

Kedua kawan dari Jerinx SID tersebut tiba pukul 10.45 Wita. 

Maksud kedatangan mereka yakni memenuhi panggilan Polda Bali sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Jerinx

"Kami akan mengupas bagaimana karakter Jerinx sebenarnya.

tribunnews

Bahwa dia tidak ada niat mencemarkan, apalagi merendahkan," kata Eka Rock saat diwawancara awak media sebelum masuk ke ruang pemeriksaan.

Bobby dan Eka datang ke Polda Bali ditemani kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, dan istri Jerinx, Nora Alexandra serta manager dan sejumlah temannya.

Eka Rock mengatakan, selama 25 tahun bersama dengan Jerinx di grup Band SID, dia tahu betul bagaimana karakter Jerinx.

"Dia bukan teman, tapi saudara. Kami tahu betul karakternya dia," ucap Eka.

Tiba di lantai tiga Ditreskrimsus Polda Bali, Bobby dan Eka sempat masuk ke ruang intervew di mana saat ini Jerinx juga sedang diperiksa lagi sebagai tersangka.

Penangguhan Ditolak

Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik I Gede Ari Astina alias  Jerinx SID.

Kuasa Hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan Jerinx dan istrinya, Nora Alexandra kecewa dengan penolakan itu.

"Nora terhadap penangguhan ini kecewa ya. Saya juga kecewa, Jerinx juga.

Tapi karena ini kewenangan polisi subjektif ya sudah," kata Gendo di Mapolda Bali, Selasa (18/8/2020).

Gendo berpandangan hal ini merupakan kewenangan subjektif dari penyidik yang khawatir kliennya akan mengulangi perbuatannya.

Padahal, Gendo sangat yakin kliennya tak akan mengulangi tindakan dugaan pencemaran nama baik.

Gendo mengatakan, penyidik seharusnya mengabulkan penangguhan penahanan kliennya. Misalnya dengan memberikan opsi atau pilihan agar Jerinx tak mengulangi perbuatannya dengan surat pernyataan. Selain itu, Jerinx juga kooporatif dan tak mungkin melarikan diri.

"Ini lagi-lagi keputusan dari kepolisian. Kewenangan subjektif mereka. Kalau mereka masih khawatir ya susah juga karena ukurannya itu kan berbeda antar kami di kuasa hukum. Kalau kami yakin sih Jerinx tak akan mengulangi perbuatan yang sama," kata Gendo.

  Sementara itu, Nora berpesan kepada Jerinx agar selalu sehat dan kuat menghadapi kasus hukum ini.

"Suportnya selalu sehat dan tetap kuat. Aku enggak bisa ngomong banyak takut salah," kata Nora. Sebelumnya diberitakan, Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx karena khawatir perbuatan itu terulang.

"Penangguhannya ditolak, dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/8/2020).

 Jerinx Ditahan

Pada Rabu (12/8/2020) lalu, Jerinx resmi ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali

Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transasksi Elektronik (UU ITE).

Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, mengatakan penetapan tersangka dan penahanan Jerinx sudah berdasarkan SOP dari kepolisian, dan sudah berdasarkan dua alat bukti.

"Sudah ada dua alat bukti, ada ahli, dan para saksi," katanya.

Penetapan tersangka Jerinx ini karena postingan di instagramnya tanggal 13 dan 15 Juli 2020.

Tim penyidik menilai unggahan Jerinx memenuhi unsur pencemaran nama baik.

Pada 13 Juli Jerinx membuat postingan dengan kalimat; “gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19.”

"Sementara yang postingan tanggal 15 itu yang dia bilang konspirasi busuk yang mendramatisir seolah dokter yang meninggal itu hanya tahun ini.

Agar masyarakat takut berlebihan terhadap Covid-19," kata Yuliar.

Menurut Yuniar, setelah dikaji semuanya terpenuhi unsur delik untuk membuatkan satu pencemaran nama baik, penghinaan, dan menimbulkan permusuhan kepada IDI sesuai dengan UU ITE.

Jerinx dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu.

Musisi yang dikenal vokal ini terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Terkait penahanan, Yuliar mengatakan Jerinx harus ditahan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Ya agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," tandasnya.

(*) 

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Duduk di Ruang Pemeriksaan Polda Bali, Jerinx Sapa dan Kepalkan Tangan Kiri: Saya Sehat-sehat Saja, https://bali.tribunnews.com/2020/08/18/duduk-di-ruang-pemeriksaan-polda-bali-jerinx-sapa-dan-kepalkan-tangan-kiri-saya-sehat-sehat-saja?page=all.
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara
Editor: Ady Sucipto

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved