Kekayaan Jaksa Fedrik Adhar, Punya 2 Mobil Mewah Seharga Rp 5 Juta, Komjak Bakal Segera Periksa
Selain kiprahnya sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus penyerangan Novel Baswedan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LH
TRIBUNSUMSEL.COM -- Nama Fedrik Adhar mendadak menjadi sorotan di Indonesia.
Selain kiprahnya sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus penyerangan Novel Baswedan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Fedrik juga jadi sorotan.
Dalam LHKPN yang dilaporkan oleh Fedrik per 31 Desember 2018, ada sejumlah kejanggalan.
Fedrik mencantumkan dua kendaraan mewah dengan harga Rp 5 juta saja.
Dua kendaraan tersebut adalah mobil Lexus Sedan Tahun 2005 dan Mobil Fortuner SUV Tahun 2017.
Komisi Kejaksaaan pun ikut angkat bicara terkait adanya kejanggalan LHKPN Fedrik.
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan, pihaknya segera melakukan pemeriksaan terkait kejanggalan tersebut.
"Kami akan klarifikasi ke pengawasan kejaksaan," kata Barita kepada Tri bunnews, Kamis (18/6/2020).
Dia menambahkan, pihaknya perlu mendalami dan mendapatkan penjelasan terkait kejanggalan LHKPN tersebut
"Karena ini baru informasi yang masih memerlukan pendalaman dan penjelasan," ucapnya.
Dalam LHKPN yang diunggah di situs elhkpn.kpk.go.id, Fedrik Adhar diketahui memiliki harta kekayaan Rp 5.820.000.000 per 31 Desember 2018.
Angka ini naik sekira Rp 5 miliar dari laporan harta sebelumnya yang disampaikan Fedrik Adhar pada 1 Agustus 2014.
Walau hanya memiliki dua tanah dan bangunan, tapi aset ini menyumbang separuh harta kekayaan Fedrik Adhar, yaitu Rp 2.550.000.000.
Sementara aset lain yang juga menyumbang harta kekayaan Fedrik Adhar adalah harta bergerak lainnya, senilai Rp 2,5 miliar.
Aset ini bisa berupa perkebunan, perkebunan, dan perikanan.