Terjaring Razia Polisi, 30 Pengendara Dihukum Menyanyikan Lagu Kemerdekaan Selain Tilang di Tempat
Bukan hanya tilang kita juga memberikan hukuman menyanyikan lagu Kemerdekaan 17 Agustus tahun 1945 bagi pengemudi yang melanggar.
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sebanyak 30 pengemudi roda dua maupun roda empat yang tidak membawa surat lengkap kendaraan yang terjaring razia 3C diberi hukuman tilang di tempat dan menyanyikan lagu Hari Merdeka Ciptaan H Mutahar.
Razia 3C tersebut dilakukan di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Sabtu (15/8/2020), sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Ilir Barat I Kompol Yenni Diarty membenarkan razia 3C pada malam Minggu lalu.
"Kita melakukan razia 3C yaitu curas, curat dan curanmor, bukan hanya itu kita juga memeriksa kelengkapan surat berkendara baik pengemudi roda dua maupun roda empat," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (17/8/2020).
Lanjut Yenni menuturkan dalam razia kali ini ada sekitar 30 kendaraan yang ditilang ditempat.
"Bukan hanya tilang di tempat namun kita juga memberikan hukuman menyanyikan lagu Kemerdekaan 17 Agustus tahun 1945 bagi pengemudi yang melanggar," katanya.
Ia mengimbau kepada kedua orang agar lebih memperhatikan anaknya dalam berkendara.
"Saya imbau kepada kedua orang tua yang anaknya masih dibawah umur untuk tidak memperbolehkan atau membiarkan anaknya keluar rumah dengan membawa kendaraan karena belum cukup umur. Bukan hanya itu saya imbau juga bagi pengemudi roda dua maupun pengemudi roda empat untuk melengkapi surat berkendara, patuhi lalu lintas agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan," tutupnya.
Selanjutnya kendaraan roda dua yang dibawa oleh anak yang masih dibawa umur diamankan di Polsek Ilir Barat I.