DIRGAHAYU RI

HARI INI Dirilis, Cara Dapatkan Uang Khusus Edisi Peringatan HUT ke-75 RI, Pesan di Aplikasi PINTAR

Selain itu, perilisan uang khusus juga sebagai simbol kebangkitan dan optimisme dalam menghadapi tantangan melanjutkan pembangunan bangsa menyongsong

Editor: Weni Wahyuny
istimewa
Bertepatan dengan peringatan HUT ke 75 Tahun Kemerdekaan RI, Bank Indonesia bersama Kementerian Keuangan akan merilis uang rupiah khusus. 

5. Nominal Rp 10.000 bergambar Burung Garuda dan Penari Wayang Wanita (versi cetakan dari emas kadar 900/1000).

6. Nominal Rp 750 bergambar Burung Garuda dan Ukiran Garuda Bali.

7. Nominal Rp 20.000 bergambar Burung Garuda dan Ukiran Garuda Bali (versi cetakan dari emas kadar 900/1000).

Seri 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia

1. Nominal Rp 850.000 bergambar Burung Garuda dan Presiden Soeharto (koin emas 23 karat berat 50 gram).

2. Nominal Rp 300.000 bergambar Burung Garuda dan Temu Wicara Presiden Soeharto dengan Masyarakat (koin emas 23 karat berat 17 gram).

 

Dikutip dari TribunnewsWiki.com, uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI ini diterbitkan sebagai wujud syukur atas anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan Indonesia selama 75 tahun.

Selain itu, perilisan uang khusus juga sebagai simbol kebangkitan dan optimisme dalam menghadapi tantangan melanjutkan pembangunan bangsa menyongsong masa depan Indonesia Maju.

Masyarakat bisa mendapatkan uang ini dengan cara melakukan penukaran di Bank Indonesia.

Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.

Periode pemesanan penukaran tahap 1 (tanggal 17 Agustus 2020 Pukul 15.00 WIB – 30 September 2020), dengan tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.

Periode pemesanan penukaran tahap 2 (tanggal 1 Oktober 2020 – selesai), dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.

Setiap 1 (satu) KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh 1 (satu).

Proses penukaran uang bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia terhitung mulai 18 Agustus 2020 – 30 September 2020.

Selain itu, penukaran juga dapat dilakukan di Bank Umum yang ditunjuk dan Kantor Pusat Bank Indonesia serta 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonensia terhitung mulai 2 Oktober 2020 – selesai.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved