Dosen Sodomi Bocah di Palembang
FAKTA Baru Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Palembang, 16 Tahun jadi Dosen PTS di Palembang
Meski sudah memaafkan tersangka, namun pihak rektorat Universitas IBA tetap akan membawa persoalan ini ke jalur hukum.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Fakta baru oknum dosen lakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur di Palembang.
Kabag Umum Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah II Sumbagsel, Fansuri Dwiputra menegaskan status dosen yang diemban tersangka.
"Berdasarkan data kami, yang bersangkutan (tersangka) bukan dosen IBA Palembang, melainkan dosen di yayasan salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Palembang. Saya tentunya tidak etis menyebutkan nama PTS tersebut," kata Fansuri bersama Rektor Universitas IBA Palembang, Dr. Tarech Rasyid di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (15/8/2020).
Tersangka diketahui telah 16 tahun menjadi dosen dan mengajar program studi Sistem Informatika.
"Yang bersangkutan sejak tahun 2004 mengajar di PTS itu atau selama 16 tahun. Tapi sekali lagi, saya tak enak hati menyebutkan PTS itu," tegas Fansuri.
• Dosen di Palembang yang Cabuli Anak di Bawah Umur Ngaku Sudah Seks Menyimpang Sejak Kuliah
Rektor Universitas IBA Palembang, Dr. Tarech Rasyid memastikan tersangka asusila bernama RN bukan dosen di perguruan tinggi yang dipimpinnya.
"Saya sudah bicara dengan tersangka. Dia bilang dia bukan dosen Universitas IBA. Pengakuan yang kemarin itu menurutnya hanya terlintas di pikiran saja," kata Tarech kepada wartawan di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (15/8/2020).
Meski sudah memaafkan tersangka, namun pihak rektorat Universitas IBA tetap akan membawa persoalan ini ke jalur hukum.
"Kami sudah memaafkan, namun proses hukum harus tetap berjalan. Kami akan melaporkan pencemaran nama baik Universitas IBA melalui tim hukum kami," kata Tarech menegaskan.
Pengakuan oknum dosen
Oknum dosen di Palembang ditangkap polisi saat sedang melakukan kegiatan seks dengan remaja laki-laki.
RN (45) ketahuan berbuat asusila di semak-semak dekat Gedung Kejati Sumsel di Jalan Gubernur HA Bastari pada Kamis (13/8/2020) malam pukul 23.30.
RN akhirnya buka suara terkait dengan perbuatannya tersebut.
"Yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan kini sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji kepada wartawan, Jumat (14/8/2020).
Menurut Anom, berdasarkan pengakuan tersangka, ia merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Palembang.
• Oknum Dosen Terpergok Berduaan dengan Remaja Pria di Samping Gedung Kejati Sumsel
Sebelum melakukan aksi bejatnya, lanjut Anom, tersangka mengimingi uang kepada korbannya.
"Modusnya mengimingi uang, barang buktinya ada uang Rp 20 ribu. Saat kepergok Tim Hunter, tersangka sedang melakukan perbuatannya," jelas Anom.
Perbuatan yang dimaksud Anom, berdasarkan keterangan petugas di lapangan, tersangka ditemukan dalam keadaan (maaf) melepas celana dan posisi kepala remaja di selangkangannya.
Selain melakukan aksi bejatnya, tersangka juga disebut polisi merekam perbuatannnya itu menggunakan ponsel.
"Di ponsel tersangka ditemukan video asusila. Kita masih dalami," kata Anom.
Polisi juga memastikan akan memeriksa kejiwaan tersangka.
"Pemeriksaan juga akan dilakukan. Masih didalami," tandas Anom.
Kronologi Penangkapan
Seorang oknum dosen di Palembang diduga melakukan seks menyimpang dengan seorang laki-laki yang masih dibawah umur.
Perbuatan tersebut dipergoki langsung oleh Team Hunter Charlie 2 Sat Sabhara Polrestabes Palembang.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Gubernur H. Bastari, tepatnya di Samping Gedung Kejati Sumsel, Kecamatan Seberang 1 Palembang, Kamis (13/8/2020) sekira pukul 23.30 WIB.
Diketahui pelaku bernama RN (43) warga, Jalan H. Sanusi, Kelurahan Suka Bangun, Kecamatan Sukarami, Palembang.
• BREAKING NEWS : Kapal Kargo Karam di Sungai Musi Dekat Tepi Daratan 16 Ulu, Baru Ketahuan Pagi Tadi
• Kronologi Kapal Tenggelam di Sungai Musi, KM Ceria 8 Bermuatan Pupuk Curah Tiba-tiba Miring ke Kanan
Pelaku diduga dosen di salah satu dosen perguruan tinggi swasta di Palembang.
Kejadian bermula ketika tim Charlie 2 dibawah pimpinan Danru Ipda Sugriwa melakukan hunting di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam keadaan gelap tanpa adanya penerangan.
Team Hunter menemukan seorang laki-laki dan seorang anak laki-laki usia 14 tahun sedang duduk, dengan posisi kepala anak laki-laki berada di paha pelaku.
Kemudian saat didekati dan diperiksa, pelaku dalam keadaan celana terbuka.
Kasat Sabhara Polrestabes Palembang AKBP Sonny Triyanto membenarkan kalau anggotanya tadi malam berhasil mengamankan pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
• Dia Harus Bayar Air Susu Saya, Jeritan Hati Seorang Ibu Digugat Anak Kandungnya Gegara Warisan
Dari hasil interogasi, ternyata ini bukan kali pertama dilakukan pelaku.
Sebelumnya pelaku pernah melakukan dengan seorang anak laki-laki lain.
"Dari hasil interogasi sementara, korban berinisal NV dan korban lainnya berinisal AN, kemudian barang bukti yang berhasil diamankan uang Rp20ribu, untuk membayar korban," ujar Sonny saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2020).
Lanjut Sonny menuturkan, sebelumnya pelaku pernah melakukan perbuatan yang sama dengan dibayar Rp25ribu.
"Diduga masih ada korban lainnya," tutupnya.