Dosen Sodomi Bocah di Palembang
Oknum Dosen Laki-laki Ini Ternyata Merekam Adegan Cabulnya Bersama Seorang ABG Pria
Selain melakukan aksi bejatnya, tersangka juga disebut polisi merekam perbuatannnya itu menggunakan ponsel.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polisi sedang mendalami kasus cabul yang dilakukan RN, seorang pria 45 tahun yang kepergok diduga memaksa mencabuli seorang anak laki-laki berusia 14 tahun.
RN ketahuan berbuat asusila di semak-semak dekat Gedung Kejati Sumsel di Jalan Gubernur HA Bastari pada Kamis (13/8/2020) malam pukul 23.30.
"Yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan kini sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji kepada wartawan, Jumat (14/8/2020).
Menurut Anom, berdasarkan pengakuan tersangka, ia merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Palembang.
• Oknum Dosen Terpergok Berduaan dengan Remaja Pria di Samping Gedung Kejati Sumsel
Sebelum melakukan aksi bejatnya, lanjut Anom, tersangka mengimingi uang kepada korbannya.
"Modusnya mengimingi uang, barang buktinya ada uang Rp 20 ribu. Saat kepergok Tim Hunter, tersangka sedang melakukan perbuatannya," jelas Anom.
Perbuatan yang dimaksud Anom, berdasarkan keterangan petugas di lapangan, tersangka ditemukan dalam keadaan (maaf) melepas celana dan posisi kepala di selangkangannya.
Selain melakukan aksi bejatnya, tersangka juga disebut polisi merekam perbuatannnya itu menggunakan ponsel.
"Di ponsel tersangka ditemukan video asusila. Kita masih dalami," kata Anom.
Polisi juga memastikan akan memeriksa kejiwaan tersangka.
"Pemeriksaan juga akan dilakukan. Masih didalami," tandas Anom.