Dosen Sodomi Bocah di Palembang

Dosen Cabul di Palembang Tepergok Sodomi Bocah 14 Tahun di Semak, Ini Pengakuannya

Atas perbuatannya, RN dijerat Pasal 80 dan Pasal 84 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Agung Dwipayana
RN, seorang oknum dosen di Palembang (kanan) hanya tertunduk saat dipaparkan polisi Mapolrestabes Palembang, Jumat (14/8/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - RN, seorang oknum dosen di Palembang hanya tertunduk saat dipaparkan polisi Mapolrestabes Palembang.

Pria 45 tahun ini diamankan kepergok Tim Hunter Sat Sabhara Polrestabes Palembang, sedang menyodomi anak laki-laki berinisial N, berusia 14 tahun.

Bukan hanya karena berduaan, dua orang yang terpaut usia 31 tahun ini dicurigai melakukan seks oral.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Sabhara, AKBP Sonny Triyanto, Jumat (14/8/2020) menjelaskan, kedua orang ini kepergok Tim Hunter di sebuah semak-semak di Jakabaring, Kamis (13/8/2020) pukul 23.30.

Saat diinterogasi petugas, RN mengakui perbuatannya membujuk N.

Imingi Uang Rp20 Ribu, Oknum Dosen Laki-laki di Palembang Berbuat Tak Senonoh dengan Remaja Pria

Sementara N diketahui merupakan anak jalanan.

Atas perbuatannya, RN dijerat Pasal 80 dan Pasal 84 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Anom.

Kepada awak media, RN mengaku berjumpa dengan N di lampu merah Fly Over Simpang Jakabaring pada Kamis malam.

RN mengaku, N menghampirinya dan meminta uang.

Catat Ini Promo Belanja Agustus Meriahkan HUT RI di Palembang, Mulai Kuliner Hingga Elektronik

"Dia (N) minta uang ke saya. Saya bilang kalau mau uang, ikut saya," kata RN.

Ia lalu mengajak bocah 14 tahun tersebut ke semak-semak di sebuah tempat di Jalan Gubernur H. Nastari.

Di sana, ia memaksa N melayani nafsu bejatnya dengan seks oral.

"Sudah dua kali" ujar R mengaku melakukan perbuatannya dengan orang yang sama.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved