Polisi Resmi Tahan Jerinx SID, Sang Istri Ungkap Ketakutan Ini, Hingga Video Reaksi Tahanan Lainnya

Polda Bali resmi menetapkan musisi Jerinx SID sebagai tersangka kasus penghinaan dan pencemaran nama baik, Rabu (12/8/2020).Setelah ditetapkan sebag

Editor: Moch Krisna
Tribunbali
Jerinx SID Ditahan Kepolisian Bali 

foto dan video Jerinx saat ingin masuk tahanan beredar di Medsos. Dalam video yang beredar, para tahanan Rutan Polda Bali ikut menyambut kedatangan Jenrix. 

Para warga Rutan Polda Bali itu berdiri menyambut Jerinx dari di balik jeruji. Sementara Polisi memeriksa barang bawaan dan memfoto Jerinx sebelum masuk sel.

Selain video, foto Jerinx menggunakan baju tahanan oranye bernomor 022 juga ikut beredar. Dalam foto tersebut Jerinx nampak berdiri tegap.

Polda Bali resmi menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik IDI. 

Setelah penetapan Jerinx digiring untuk masuk sel tahanan Polda Bali. Ia ditahan 20 hari pertama terhitung Rabu (12/8/2020).

Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.

Pasal yang menjerat Jerinx sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020. Dummer Superman Is Dead ini terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved