Pilkada Serentak di Sumsel 2020
KPU Musi Rawas akan Sediakan Sarung Tangan Sekali Pakai saat Pemilihan di Pilkada Serentak 2020
Dikatakan, penerapan protokol kesehatan dalam pilkada serentak tahun 2020 ini perlu dilakukan.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas, Anasta Tias mengatakan, pihaknya akan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendatang.
Hal ini dilakukan guna menghindari penyebaran Covid-19.
Dikatakan, sebelum melakukan pencoblosan, pemilih wajib memenuhi standar protokol kesehatan.
Antara lain, pemilih akan dicek suhu tubuhnya terlebih dulu sebelum masuk Tempat Pemungutan Suara (TPS).
• BREAKING NEWS : Satu dari Dua Pembunuh Azhari di Jembatan Musi IV Palembang Ditangkap
• Foto Pernikahan Diposting di Facebook, Pengantin Baru di Palembang Laporkan Istri Mantan Pacar
Selanjutnya juga harus pakai masker, cuci tangan dan protokol kesehatan lainnya.
"Ditempat pemungutan suara juga disiapkan sarung tangan sekali pakai. Di mana, pemilih yang akan mencoblos, wajib pakai sarung tangan sebelum masuk bilik TPS. Setelah prosedur protokol kesehatan diterapkan, barulah pemilih diserahkan surat suara, untuk menggunakan hak suaranya" kata Anasta Tias, kepada Sripoku.com, Rabu (12/8/2020).
Dikatakan, penerapan protokol kesehatan dalam pilkada serentak tahun 2020 ini perlu dilakukan.
Karena, pilkada kali ini berbeda dengan pilkada sebelumnya.
Di mana, pilkada tahun 2020 ini berlangsung ditengah pandemi Covid-19.
Disebutkan, dalam pilkada ini, tetap menggunakan teknik pencoblosan seperti biasa.
Adapun jumlah pemilih per TPS maksimal sebanyak 500 pemilih.
• MOTIF Pembunuhan Azhari Alias Aang di Jembatan Musi IV Palembang, Pelaku Akui Gegara Narkoba
Di dalam TPS, jarak antrean juga diatur sedemikian rupa, sesuai protokol kesehatan.
Sehingga antrean pemilih tak boleh menumpuk didalam TPS.
"Rata-rata jumlah tenda disetiap TPS 4 unit, jadi cukup lapang. Namun antrian dalam TPS dibatasi maksimal sekitar 20 orang. Saya rasa waktu yang diberikan mulai pukul 07.00-13.00, sangat mencukupi untuk 500 pemilih disetiap TPS tanpa perlu adanya antrian yang menumpuk di TPS," katanya. (ahmad farozi/sp)