Kabar Baik, Pekerja yang Tunggak Iuran BP Jamsostek Tetap Dapat Subsidi Gaji
Kabar Baik, Pekerja yang Tunggak Iuran BP Jamsostek Tetap Dapat Subsidi Gaji
Pemerintah pun mempunyai syarat agar para pekerja atau buruh mendapatkan subsidi gaji tersebut.
Berikut syaratnya:
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan Pekerja/buruh penerima upah
Memiliki rekening bank yang aktif Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pekerja yang Tunggak Iuran BP Jamsostek Tetap Dapat Subsidi Gaji