Kabar Baik, Pekerja yang Tunggak Iuran BP Jamsostek Tetap Dapat Subsidi Gaji

Kabar Baik, Pekerja yang Tunggak Iuran BP Jamsostek Tetap Dapat Subsidi Gaji

Kompas.com/Totok Wijayanto
ILUSTRASI UANG 

Pemerintah pun mempunyai syarat agar para pekerja atau buruh mendapatkan subsidi gaji tersebut.

Berikut syaratnya:

Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan Pekerja/buruh penerima upah

Memiliki rekening bank yang aktif Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pekerja yang Tunggak Iuran BP Jamsostek Tetap Dapat Subsidi Gaji

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved