Berita Selebriti
Atas Postingan 'IDI Kacung WHO', Jerinx Ditetapkan sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan
Atas kasus yang dilaporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, I Gede Ari Astina atau Jerinx ditetapkan sebagai tersangka
TRIBUNSUMSEL.COM - Atas kasus yang dilaporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, I Gede Ari Astina atau Jerinx ditetapkan sebagai tersangka.
Atas status tersangka pada Jerinx tersebut Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho membenarkannya.
"Sudah kami periksa, dan sudah tersangka, dan sudah kami tahan juga," ungkapnya dikutip dari TribunBali.com, Rabu (12/8/2020).
"Kan sudah ada dua alat bukti, ada ahli, dan para saksi," ungkapnya.
Salah satu yang membuat Jerinx menjadi tersangka dan akan mendekam di penjara adalah postingan Instagramnya tanggal 13 dan 15 Juni 2020.
"Yang postingan tanggal 15 itu yang dia bilang konspirasi busuk yang mendramatisir seolah dokter yang meninggal itu hanya tahun ini. Agar masyarakat takut berlebihan terhadap covid 19 dan banyak lagi postingannya dia," ujarnya.

Sebelumnya, Jerinx telah memenuhi panggilan Polda Bali untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, Kamis (6/8/2020).
Jerinx mendatangi Ditreskrimsus Polda Bali dengan mengenakan kaus hitam bertuliskan "Indonesia Tolak Rapid" dan didampingi Kuasa Hukumnya, I Wayan Gendo Suardana.
Pemanggilan Jerinx ini merupakan yang kedua.
Polda Bali sudah memanggil Jerinx pada Senin (3/8/2020) namun Jerinx berhalangan hadir.
Jerinx telah menyatakan permintaan maafnya ke IDI terkait unggahannya yang menyebut 'IDI kacung WHO'.
"Di kesempatan ini kepada kawan-kawan saya ingin mengklarifikasi, kemarin muncul berita bahwa saya sudah minta maaf kepada IDI,"
"Saya klarifikasi jadi itu percakapan saya dengan wartawan, itu saya pikir off the record, dan itu akan disampaikan secara personal kepada IDI," katanya.
Ungkapan maaf yang disampaikan Jerinx sebagai bentuk empatinya kepada IDI.
"Tapi saya memang benar minta maaf kepada IDI, sebagai bentuk empati saya kepada kawan-kawan IDI, tolong jangan ditanggapi dengan perasaan," imbuhnya.
Jerinx menjalani pemeriksaan selama dua jam.
Setelah selesai menjalani pemeriksaan, Jerink mengungkapkan proses pemeriksaannya berjalan lancar.
"Proses penyidikan berjalan sangat lancar, berlangsung sekitar dua jamanlah. Ada 13, 14 pertanyaan, seperti yang saya bilang tadi all good sejauh ini lancar semoga tetap lancar," ungkapnya dilansir YouTube TribunBali, Kamis (6/8/2020).
Hingga kini Drummer Superman Is Dead (SID) ini masih berstatus saksi dalam kasus yang dilaporkan IDI Bali.
"Saya masih jadi saksi," ujar musisi asal Bali.
Ia berharap ada mediasi antara dirinya dan IDI Bali sebagai pelapor.
Menurutnya kritikan yang ia sampaikan dimaknai berbeda oleh IDI dan berharap dengan mediasi akan ada persamaan persepsi antara kedua belah pihak.
"Semoga nanti ada mediasi. Karena sejak awal memang tujuan ini mengkritik. Ketika kritikan itu bisa dimediasikan atau dipertemukan persepsi saya dengan kawan IDI mungkin bisa menemukan jalan yang tepat."
"Kita tunggu panggilan selanjutnya," imbuhnya.
Dalam hal ini, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja mengungkapkan, laporan yang dilakukan IDI atas dasar postingan Jerinx yang menuding IDI sebagai kacungnya WHO.
Menurutnya, kalimat tersebut membuat IDI merasa terhina sebagai sebuah organisasi.
"Iya, terkait menghina IDI sebagai kacungnya WHO, IDI ikatan apa itu. Kita kan organisasi merasa terhina tehadap hal itu," kata Suteja saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).
Suteja mengatakan, terkait laporan ini, ia menyerahkan seluruhnya pada proses hukum yang berjalan.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBali.com/I Wayan Erwin Widyaswara)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jerinx Ditetapkan sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan Atas Postingan 'IDI Kacung WHO', https://www.tribunnews.com/nasional/2020/08/12/jerinx-ditetapkan-sebagai-tersangka-dan-langsung-ditahan-atas-postingan-idi-kacung-who?page=all.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono