Berita Palembang

Ketua RT di Palembang Laporkan Ketua RT, Tidak Terima Difitnah Bagikan Kupon Daging Palsu

Yusman membuat laporan karena tidak terima difitnah membagikan kupon daging kurban palsu kepada warganya

Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Pahmi
Ketua RT 21 Yusman Gumanti (64 tahun), melaporkan ketua RT berinisial MN, warga Jalan Letnan Hadin, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I ke Polrestabes Palembang, Selasa (11/8/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Ketua RT 21 Yusman Gumanti (64 tahun), melaporkan ketua RT berinisial MN, warga Jalan Letnan Hadin, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I ke Polrestabes Palembang.

Yusman membuat laporan karena tidak terima difitnah membagikan kupon daging kurban palsu kepada warganya.

Kejadian bermula saat MN mengajak beberapa ketua RT, RW dan warga sekitar Kecamatan tersebut untuk membahas mengenai panitia kurban, Selasa (4/8/2020) pukul 11.30 WIB.

Saat pembahasan itu, Yusman tidak ikut.

"Saat itu terlapor mengatakan kepada Hamidah (57 tahun), ketua RW di tempat korban tinggal mengapa mengundang saya ke grup whatsapp yang baru dibuat dan terlapor menuduh saya telah membagikan sebanyak 10 kupon daging kurban palsu,"

"Padahal saya tidak pernah melakukan perbuatan itu," ujar Yusman warga Jalan, Kamboja Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Selasa (11/8/2020).

Tidak terima menjadi korban pencemaran nama baik dan difitnah, Yusman bersama Hamidah mendatangi Polrestabes Palembang, Selasa 911/8/2020).

"Saat kejadian saya mendengar kalau terlapor mengatakan korban telah menyebarkan kupon palsu, kemudian saya memberitahu korban. Karena tidak terima difitnah lantas korban memutuskan melaporkan pelaku," kata Hamidah.

Yusman tidak terima dan berharap terlapor bertanggungjawab.

"Saya tidak terima dipermalukan didepan orang banyak dan difitnah telah menyebarkan 10 kupon palsu, dan saya berharap terlapor dapat bertanggungjawab atas apa yang diperbuatnnya," tutupnya.

Laporan tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Polrestabes Palembang Iptu Marwan.

"Benar petugas SPKT Polrestabes Palembang telah menerima laporan penjambretan beserta pelakunya, selanjutnya pelaku dan laporan polisi akan diserahkan ke unit Reskrim untuk diproses secara hukum," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved