Pegawai KPK Berubah Status jadi ASN, Ketua WP KPK : Dampaknya Bagi Independensi

Yudi menjelaskan bahwa PP ini merupakan konsekuensi dari Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang resmi menggantikan UU Nomor 30 Tahun

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Kami sedang mempelajari lebih lanjut PP dimaksud," kata Ali.

Aturan itu diketahui tertuang dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN, yang diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.

Namun, kata Ali, meski sudah diundangankan sejak 27 Juli, ada ketentuan Pasal 6 dalam PP 41/2020 yang mengatur tata pelaksanaan peralihan status pegawai.

Pasal 6 tentang Pelaksanaan Pengalihan berbunyi:

(1) Tata cara pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.

(2) Dalam penyusunan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan kementerian/lembaga terkait.

"Ada ketentuan Pasal 6 maka tata pelaksanaannya diatur melalui Perkom yang akan disusun kemudian lebih dahulu," terang Ali.(tribun network/ham/wly)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Status Diubah Jadi ASN, Pegawai KPK Takut Kehilangan Independensi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved