Jangan Salah Lagi, Ini Beda antara PNS dan ASN

Artinya, setiap PNS sudah pasti ASN, tetapi setiap ASN belum tentu PNS karena bisa saja P3K.

Tribunsumsel.com/ Linda Trisnawati
Tanda Pangkat PNS di Pemprov Sumsel 

Perbedaan manajemen di antara PNS dan P3K juga sudah diatur dalam dua PP yang berbeda.

Manajemen PNS diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, manajemen P3K diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved