Berita Palembang
8 Juru Parkir di Depan BKN Palembang Diringkus Polisi, Pasang Tarif Tinggi Sambil Marah-marah
Kasat Sabhara Polrestabes Palembang AKBP Sonny Triyanto mengatakan, delapan juru parkir itu ditangkap di depan Kantor BKN Palembang
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Sejumlah delapan juru parkir liar di Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring, diamanakan Satuan Sabhara Polrestabes Palembang, Senin (10/8/2020) siang.
Kasat Sabhara Polrestabes Palembang AKBP Sonny Triyanto mengatakan, delapan juru parkir itu ditangkap di depan Kantor BKN Palembang.
"Mendapat laporan dari masyarakat, kalau ada juru parkir liar di kawasan tersebut yang meminta uang parkir secara paksa terhadap peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kita langsung melakukan penangkapan hingga berhasil mengamankan para jukir tersebut," katanya.
Para jukir tersebut sering meminta paksa uang kepada korban mulai dari Rp 10ribu untuk mobil dan Rp 5ribu untuk motor.
• Cerita Kapolresta Solo Dipukul Oknum Ormas, Tidak Ingat Berapa Kali Dipukul
"Dari laporan beberapa warga yang sering dipalaki para pelaku, mereka mengatakan kalau tidak memberikan uang yang dipinta jukir tersebut marah-marah hingga membuat warga takut," ungkapnya.
Selanjutnya para jukir tersebut diamankan di Polrestabes Palembang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sementara itu seorang jukir yang dialamkan bernama Hasan (66), warga Jalan H Umar Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Jakabaring, mengatakan bahwa ia tidak memaksa mematok uang parkir motor.
"Tidak maksa pak, dikasih dua ribu kami ambil, ada yang ngasih Lima ribu kami ambil" dalihnya.
Kemudian Ridwan juru parkir mobil dikawasan tersebut menuturkan, ia tidak mematok uang parkir mobil.
"Kami idak mematok pak, karna parkir mobilnya dari pagi hingga siang, jadi wajar pak kalu kami mintak sepuluh ribu," tutupnya.