Cara Mengurus Mutasi Siswa TK/SD, Gratis dan Cuma Butuh Waktu 10-20 Menit
Warga yang ingin mengurus mutasi siswa bisa datang langsung ke Seksi Pelayanan Kurikulum Diknas Kota Palembang di Jalan Pramuka, Srijaya Km 5.
Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mengurus mutasi siswa tingkat TK/SD di wilayah Dinas Pendidikan Kota Palembang ternyata tak sesulit yang dipikirkan.
Warga yang ingin mengurus mutasi siswa bisa datang langsung ke Seksi Pelayanan Kurikulum Diknas Kota Palembang yang beralamat di Jalan Pramuka, Srijaya Km 5 Palembang.
Pelayanan seksi kurikulum bidang TK/SD meliputi empat hal 4 hal salah satunya mengurus usul mutasi siswa.
Berikut tahapan dalam mengurus usul mutasi siswa di bidang TK/SD yang merupakan pelayanan seksi kurikulum:
1. Pemohon mengajukan berkas usulan mutasi (siswa yang bersangkutan)
2. Verifikasi data oleh petugas
3. Pengetikan surat pengantar
4. Penelitia oleh Kepala Seksi
5. Pengesahan oleh Kepala Bidang
6. Penyerahan berkas kepada pemohon
Jangan lupa, Persyaratan mutasi dalam kota harus memperhatikan hal sebagai berikut:
1. Permohonan orangtua/wali
2. Surat keterangan pindah sekolah asal diketahui kepala UPTD Kecamatan
3. Surat rekomendasi sekolah yang dituju dan diketahui Kepada UPTD Kecamatan
4. Map polio 1 lembar
Untuk persyaratan mutasi luar kota harus memperhatikan hal sebagai berikut:
1. Permohonan orangtua/wali
2. Surat keterangan pindah sekolah asal diketahui kepala UPTD Kecamatan
3. Map polio 1 lembar
Proses mengurus semua berkas ini selama 10-20 menit dan tanpa biaya sepeser pun alias GRATIS.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/siswa-sd-negeri-30-palembang.jpg)