HUT Ke 75 RI

Susunan Acara Upacara 17 Agustus 2020 di Istana Merdeka Jakarta, Ini Pedoman HUT Ke-75 RI

Susunan Acara Upacara 17 Agustus 2020 di Istana Merdeka Jakarta, Ini Pedoman HUT Ke-75 RI

Penulis: Abu Hurairah | Editor: M. Syah Beni
www.instagram.com/kemensetneg.ri
Susunan Acara Upacara 17 Agustus 2020 di Istana Merdeka Jakarta 

f. Pimpinan Tinggi Pratama atau sederajat dan pegawai pada instansi pusat maupun daerah wajib mengikuti upacara Peringatan ke-75 Detik -Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang ditayangkan oleh stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing

g. Pasukan Pengibaran Bendera (Paskibra) yang bertugas di daerah agar menerapkan pola yang sama dengan Paskibraka di Istana Medeka Jakarta.

Pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 10.17 s.d 10.20 WIB (selama 3 menit), segenap masyarakat Indonesia wajib menghentikan aktivitasnya sejenak:

- Seluruh masyarakat Indonesia berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya Secera serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.

- Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.

- Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah membantu keberhasilan pelaksanaan tersebut di daerah masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu Indonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19

Pada tanggal 14 Agustus 2020 agar masyarakat mengikuti siaran langsung Pidato Kenegaraan Presiden RI melalui berbagai kanal media massa (Televisi, Radio dan media online).

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved