Berita Palembang
Siap-siap Ban Digembos jika Salah Parkir di Polrestabes Palembang
Ini berlaku untuk masyarakat, wartawan ataupun anggota polisi yang sering memarkir kendaraannya bukan pada tempatnya.
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dilarang parkir sembarangan di Polrestabes Palembang.
Baik roda dua maupun empat.
Ini berlaku untuk masyarakat, wartawan ataupun anggota polisi yang sering memarkir kendaraannya bukan pada tempatnya.
Propam Polrestabes Palembng hari ini melakukan penertipan sejumlah kendaraan roda dua maupun roda empat yang memarkirkan kendaraannya yang bukan ditempat parkir yang sudah disediakan, Kamis (6/8/2020).
"Terpaksa kita ambil tindakan tegas untuk kendaraan yang memarkirkan kendaraannya bukan pada tempatnya dengan cara mengemboskan bannya," ujar PL Kasih Propam Polrestabes Palembang, Iptu Johar, Kamis (6/8/2020).
• FAKTA Baru Pembunuhan Calon Pengantin, Kepala Rio Pambudi Masih Ditendang setelah Lemah Tak Berdaya
• Pembunuh Rio Pambudi Menangis saat Rekonstruksi Pembunuhan Calon Pengantin Digelar, Ada 11 Adegan
Lanjut Johar menuturkan, bahwa pihaknya tidak pandang bulu dalam memberikan tindakan, baik itu kendaraan anggota polisi, wartawan ataupun masyarakat umum.
"Kita tidak pandang bulu dalam memberikan tindakan, baik itu kendaraan milik anggota polisi, wartawan, maupun masyarakat umum tetap kita gembosi bannya kalau kendaraanya diparkir bukan pada tempatnya" tutup Johar.
Sementara itu, Deni (23) salah satu pemilik kendaraan roda dua yang ban motornya digembosi mengatakan, dia sempat kaget saat melihat ban motornya sudah tak lagi normal.
"Saya tidak tau pak, bahwa ini bukan tempat parkir motor, selain ban motor saya dikempesi terlihat ada kertas yang tertempel di box motor saya dengan tulisan, anda salah parkir bukan parkir motor," tutupnya.