Pengendara Wajib Tahu, Salah Parkir di Polrestabes Palembang Siap-siap Ban Kendaraan Dikempesi
Penertiban kendaraan yang parkir sembarangan ini diberlakukan tidak hanya terhadap anggota polisi melainkan juga kendaraan milik masyarakat.
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Propam Polrestabes Palembang, Kamis (6/8/2020) melakukan penertiban sejumlah kendaraan roda dua maupun roda empat yang memarkirkan kendaraannya bukan di tempat parkir yang sudah disediakan di Mapolrestabes Palembang.
Penertiban kendaraan yang parkir sembarangan ini diberlakukan tidak hanya terhadap anggota polisi melainkan juga kendaraan milik masyarakat termasuk wartawan.
"Terpaksa kita ambil tindakan tegas untuk kendaraan yang memarkirkan kendaran nya bukan pada tempat nya dengan cara mengemboskan bannya," ujar Pelaksana Kepala Seksi (Kasi) Propam Polrestabes Palembang Iptu Johar, Kamis (6/8/2020).
Lanjut Johar mereka tidak pandang bulu dalam memberikan tindakan baik itu kendaraan anggota polisi, wartawan ataupun masyarakat umum.
"Kita tidak pandang bulu dalam memberikan tindakan baik itu kendaraan milik anggota polisi, wartawan maupun masyarakat umum tetap kita gembosi bannya kalau kendaraanya diparkir bukan pada tempatnya," tutup Johar.
Deni (23) salah satu pemilik kendaraan roda dua yang ban motornya digembosi mengatakan, dia sempat kaget saat melihat ban motornya sudah kempet.
"Saya tidak tahu, Pak. Ini bukan tempat parkir motor selain ban motor saya dikempesi terlihat ada kertas yang tertempel di box motor saya dengan tulisan, 'anda salah parkir bukan parkir motor'," tutupnya.