Inpres Sudah Ditandatangani Jokowi, Gambaran Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Selama Pandemi

Adapun peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.

Editor: Weni Wahyuny
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Dalam kunjungannya Presiden Joko Widodo memastikan Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran siap digunakan untuk menangani 3.000 pasien. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool 

TRIBUNSUMSEL.COM - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Di dalam inpres tersebut mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Dilansir Kompas.com, dalam salinan Inpres tersebut menyebut seluruh gubernur, bupati/wali kota diperintahkan presiden untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.

 Adapun peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.

Terdapat sejumlah sanksi yang diterapkan.

Baik dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Bentuk sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, dan denda administratif.

Selain itu sanksi juga bisa berupa penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Inpres itu diteken Jokowi pada Selasa (4/8/2020) kemarin.

Inpres mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, aturan soal sanksi telah digodok pemerintah sejak bulan lalu.

“Saya juga akan segera mengeluarkan inpres (Instruksi Presiden, red) kepada gubernur, dalam rangka apa? Agar keluar yang namanya sanksi untuk pelanggar protokol,” ungkap Jokowi saat memberikan pengarahan kepada para gubernur di Istana Bogor, Rabu (15/7/2020) dilansir Setkab.go.id.

Saat itu Jokowi menyebut, Provinsi Jawa Barat sudah mulai memberi sanksi yang bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat.

Terutama kesadaran memakai masker dan jaga jarak.

“Kita serahkan kepada gubernur sesuai dengan kearifan lokal masing-masing, mengenai sanksi ini, memang harus ada dan inpres itu bisa dijadikan payung dalam nanti Bapak-Ibu (gubernur) mengeluarkan peraturan gubernurnya,” kata Jokowi.

Jokowi juga meminta agar para Gubernur melakukan manajemen krisis.

Jokowi menyebut para pimpinan daerah jangan sampai hanya melakukan kinerja yang biasa atau business as usual.

Sehingga, menurut Jokowi, perlu disederhanakan regulasinya atau SOP-nya.

Jokowi juga yakin para kepala daerah mampu mengontrol manajemen pengendalian Covid-19.

“Saya mengharapkan sekali kita semuanya bekerja keras dalam mengendalikan Covid-19 maupun ekonomi di negara kita,” ungkap Jokowi.

Sanksi Denda hingga Kerja Sosial

Presiden Jokowi sebelumnya melalui media sosial mengungkapkan sanksi pelanggar protokol Covid-19 dapat berupa denda hingga kerja sosial.

Dengan adanya sanksi diharapkan masyarakat lebih patuh.

"Pemerintah membahas kemungkinan penerapan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Sanksinya bisa berupa denda, kerja sosial, atau hukuman tindak pidana ringan," tulis akun resmi media sosial Jokowi, Selasa (14/7/2020).

"Penerapan sanksi ini diharapkan membuat masyarakat lebih patuh terhadap protokol kesehatan," ungkap Presiden.

 

Diketahui Jokowi memerintahkan untuk menyiapkan sanksi lantaran protokol kesehatan dinilai tidak dilakukan secara disiplin.

Misalnya dalam penggunaan masker.

“Di sebuah provinsi, kita survei hanya 30 persen yang pakai masker, yang 70 persen enggak pakai masker,” ujar Presiden saat bertemu dengan para wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020) dilansir Setkab.go.id.

Jokowi menegaskan yang disiapkan sekarang ini baru pada posisi regulasi yang bisa memberikan sanksi.

Jokowi menyebut bentuk sanksi yang akan diberikan dapat dalam bentuk denda maupun kerja sosial.

“Mungkin baik dalam bentuk denda atau dalam bentuk kerja sosial, atau dalam bentuk tindak pidana ringan (tipiring), tapi masih dalam pembahasan,” jelas Jokowi.

Jokowi juga menyampaikan dengan penerapan sanksi tersebut diharapkan akan berbeda dan membuat masyarakat makin menaati protokol kesehatan.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Terbitkan Inpres, Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Berada di Tangan Kepala Daerah

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved