Inpres Sudah Ditandatangani Jokowi, Gambaran Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Selama Pandemi
Adapun peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
TRIBUNSUMSEL.COM - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Di dalam inpres tersebut mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Dilansir Kompas.com, dalam salinan Inpres tersebut menyebut seluruh gubernur, bupati/wali kota diperintahkan presiden untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.
Terdapat sejumlah sanksi yang diterapkan.
Baik dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Bentuk sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, dan denda administratif.
Selain itu sanksi juga bisa berupa penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Inpres itu diteken Jokowi pada Selasa (4/8/2020) kemarin.
Inpres mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, aturan soal sanksi telah digodok pemerintah sejak bulan lalu.
“Saya juga akan segera mengeluarkan inpres (Instruksi Presiden, red) kepada gubernur, dalam rangka apa? Agar keluar yang namanya sanksi untuk pelanggar protokol,” ungkap Jokowi saat memberikan pengarahan kepada para gubernur di Istana Bogor, Rabu (15/7/2020) dilansir Setkab.go.id.
Saat itu Jokowi menyebut, Provinsi Jawa Barat sudah mulai memberi sanksi yang bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat.
Terutama kesadaran memakai masker dan jaga jarak.
“Kita serahkan kepada gubernur sesuai dengan kearifan lokal masing-masing, mengenai sanksi ini, memang harus ada dan inpres itu bisa dijadikan payung dalam nanti Bapak-Ibu (gubernur) mengeluarkan peraturan gubernurnya,” kata Jokowi.
Jokowi juga meminta agar para Gubernur melakukan manajemen krisis.